BANYUWANGI | BIDIK.NEWS – Dugaan kriminalisasi terhadap pejuang kasus sengketa lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin mendapat sorotan dan kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari Kaukus Muda Banyuwangi (KMB).
Ketua KMB, Fajar Isnaini, mengecam keras sikap pihak kepolisian atas penangkapan para petani dan aktivis Desa Pakel.
“Stop kriminalisasi petani Pakel, narasi hukum ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas sangat terasa dalam penangkapan ini. Apalagi menangkap ditengah jalan seakan akan petani ini adalah pelaku kejahatan extraordinary crime, ini sungguh sangat di sesalkan. Mereka yang kini berjuang untuk haknya tanpa babibu langsung ditangkap dengan pasal sumir ala orde baru,” kata Fajar, Minggu (05/2/2023).
Dalam polemik kasus tanah pakel ini, tak tanggung tanggung, sebanyak 3 petani Desa Pakel yakni Suwarno, Mulyadi dan Untung langsung digelandang ke Polda, ditambah satu aktivis senior Nahdlatul Ulama Banyuwangi yang juga Ketua Forsuba H. Abdillah Rafzanjani yang terlebih dulu di tahan dengan dugaan penyebaran berita bohong.
“Ini menjadi alarm bagi kita semua, karena sedemikian mudah orang di tangkap tanpa proses yang benar, mengingatkan pada kriminalisasi yang pernah terjadi pada aktivis yang melawan korporasi, dan itu menjadi hantu di era demokrasi dan itu harus di lawan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Kaukus Muda Banyuwangi melalui tim hukumnya akan segera berkirim surat ke Kompolnas dan Komnas HAM untuk segera turun ke Banyuwangi. Kasus Pakel harus segera di tuntaskan agar wibawa hukum bisa ditegakkan.
“Sudah selayaknya petani Pakel di bebaskan atau paling tidak di tangguhkan penahananya sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan” tegas pria yang juga akademisi ini.(nng)











