BANYUWANGI – Keterangan dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum Basuki Utomo Eko Putro, terdakwa kasus dugaan penggelapan dana sarang burung walet, dinilai meringankan terdakwa.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Terdakwa, Hopaldes Pirman, SH usai mendampingi kliennya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (05/03/2020).
Dua saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut yakni, Pendeta Richard Karel dan Anhar seorang karyawan tambak udang di Situbondo.
“Dua saksi yang kami hadirkan, mengetahui bahwa rumah walet itu merupakan hasil kerjasama antara terdakwa dengan Ratna Indrawati (pelapor), yang dimulai tahun 1998 adanya tambak udang di Wongsorejo, kemudian hijrah ke Situbondo, hingga akhirnya muncul usaha sarang burung walet,” kata Pirman.
Menurutnya, keterangan saksi pendeta Richard Karel mengaku mengetahui terdakwa pernah membantu Ratna Indrawati (kakak kandungnya), saat perusahaan tekstil milik kakak kandungnya yaitu PT. Arta Glory mengalami pailit atau gulung tikar.
“Saat itu, terdakwa membantu ekonomi kakak kandungnya itu, dari hasil usaha tambak udang dan sarang burung walet,” imbuhnya.
Pada tahun 2013, Richard pernah ingin mendamaikan keduanya, karena mereka adalah saudara kandung, namun hingga kini belum ada kesempatan untuk mempertemukan keduanya.
“Waktu itu saya sempat melakukan komunikasi dengan Ratna melalui telepon, dan dia waktu itu menyanggupi, tapi saat saya mengagendakan waktu untuk ketemu, hingga saat ini saya hubungi tidak lagi dijawabnya,” ucap Pendeta Richard kepada awak media.
Sementara, dari keterangan saksi Anhar, lanjut Pirman, meskipun dia hanya terfokus sebagai karyawan di tambak udang, dia juga mengetahui adanya usaha rumah sarang burung walet.
“Mudah-mudahan keterangan saksi yang meringankan ini, menjadi penilaian majelis hakim untuk dipertimbangkan yang sepasti-pastinya dan seadil adilnya. Karena perkara ini adalah antara kakak dan adik, sehingga kami harapkan sama-sama tidak ada unsur pidananya,” tutup Pirman.











