SURABAYA I bidik.news – Kasus dugaan pemalsuan pelat nomor dinas ternyata tidak hanya dilakukan oleh Sekretaris PN Surabaya, Jitu Nove Wardoyo. Sekitar bulan Mei 2024 lalu, pengacara berinisial HI ditangkap Unit Jatanras Diretkrimum Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
HI kedapatan memalsukan pelat nomor DPR RI. Sementara Jitu memalsukan pelat nomor mobil dinas Pemkot Surabaya.
Tak hanya HI, polisi juga mengamankan dan menetapkan 5 orang yang terlibat dalam pemalsuan pelat nomor dinas DPR tersebut sebagai tersangka.
Berkaca pada kasus pengacara HI tersebut, awak media Bidik melakukan konfirmasi ke Dirlantas Polda Jatim.
Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Lukman Cahyono ketika ditemui menyampaikan bahwa terkait peristiwa dugaan pemalsuan pelat nomor tersebut merupakan sebuah pelanggaran.
“Itu pelanggaran. Nanti saya cek kembali. Saya telepon mas nya untuk statemen saya,” tutur AKBP Lukman setelah melihat bukti video yang dikirim awak media Bidik ke nomor WhatsAppnya, Rabu (19/6).
Hingga berita ini dimuat, media Bidik masih menunggu statemen Wadirlantas Polda Jatim tersebut. (jek)