SIDOARJO-Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatutan pajak, Kanwil DJP Jawa Timur II, menggelar kegiatan bertema “Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi (TuSi) KPP Pratama” di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat, Jalan Lingkar Barat Sidoarjo, pada Senin (2/3/2020).
Peluncuran program TuSi tersebut berlaku per 1 Maret 2020, secara serentak di seluruh Indonesia.
“Perubahan dan penataan KPP Pratama ini ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan, efisiensi dan perbaikan pelayanan terhadap Wajib Pajak (WP) yang dilakukan serebtak di sekuruh Indonesia,” ujar
Kepala Kanwil DJP Jatim II Sidoarjo, Lusiani saat peluncuran TuSi di kantor KPP Pratama Sidoarjo Barat, Senin (2/3/2020).
Dikemukakan Lusiani, dengan adanya perubahan TuSi, KPP Pratama akan membagi 500 WP Prioritas. Yakni bakal dilakukan administrasi tersendiri di Seksi Pengawasan dan Konsultasi II. Sementara sisanya akan dibagi rata pada seksi lainya secara merata.
“Hal ini dilakukan untuk mempermudah dan memberikan pelayanan maupun edukasi WP. Kemudian akan dibentuk KPP Madya baru agar DJP lebih fokus untuk mengawasi kepatuhan para WP,” papar Lusiani.
Dijelaskan pula, target penerimaan pajak di Kanwil DJP Jatim II ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Dengan adanya peningkatan di tahun ini, Kanwil DJP Jatim II diberi kepercayaan sebesar Rp 25,3 Triliun, dimana akan dibagi di semua KPP termasuk di KPP Pratama Sidoarjo Barat.
“Di DJP Jatim II ini masih ada satu KPP Madya dan 15 KPP Pratama. Diharapkan pada triwulan II tahun 2020, kami akan menambah KPP Madya menjadi dua dan mengurangi satu KPP Pratama. KPP Madya ini nantinya akan melayani wajib pajak besar yang ada di Kanwil DJP Jatim II,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat, Ahmad Komara mengatakan, potensi pajak paling tinggi ada di Kecamatan Taman, Sukodono dan Kecamatan Krian. Upaya ini sebagai bentuk pelayanan dengan skema kedaerahan.
“Pelayanan kewilayahan ini untuk meningkatkan kepatuhan dan kemudahan WP. Kami juga bekerjasama dengan pemerintah daerah dengan membentuk posko pelayanan SPT di kecamatan. Selain itu, agar setiap WP tidak perlu jauh-jauh dalam pelaporan,” pungkas Komara.











