SURABAYA | bidik.news – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I berhasil mencapai target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp50,350 triliun atau 102,94%. Realisasi penerimaan pajak tersebut melebihi target yang ditetapkan, yaitu Rp48,960 triliun.
Demikian juga seluruh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di bawah koordinasi Kanwil DJP Jatim I berhasil melampaui target penerimaan pajak.
Capaian penerimaan pajak terbesar diperoleh dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm) yang mencatatkan porsi penerimaan tertinggi sebesar Rp30,457 triliun atau 60,49% diikuti Pajak Penghasilan Rp19,709 triliun dan pajak lainnya.
Keberhasilan capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim I dan seluruh Kantor Pelayanan Pajak lebih dari 100% tersebut diikuti pula dengan capaian tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) dalam pelaporan SPT Tahunan PPh.
Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh pada 2023 mencapai 344.095 wajib pajak, dimana jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan, yaitu 341.028 wajib pajak atau 100,90%.
Sigit Danang Joyo, Kakanwil DJP Jatim I menyampaikan apresiasi atas kontribusi seluruh wajib pajak yang telah patuh dalam melaporkan SPT Tahunan PPh dan menyetorkan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
“Capaian target penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak tahun 2023 ini bukti dari sinergi yang baik antara seluruh unsur Kantor Wilayah DJP Jatim I, Kantor Pelayanan Pajak, wajib pajak, dan para pemangku kepentingan,” ujar Sigit, Senin (15/1/2024).