BIDIK NEWS | BANGKALAN – Penyegelan kandang usaha ayam petelur yang berlokasi di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (30/01 ) rupanya bakal berbuntut panjang.
Pasalnya pemilik kandang , Yaitu Badrut Tamam (36) , Warga Junok Burneh ini tidak terima, melalui pengacaranya akan melakukan gugatan ke Pengadilan , Badrut merasa kecewa karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan berupa surat teguran dari Satpol PP maupun instansi terkait
Sementara dari kabar yang beredar menyebutkan kalau penyegelan dilakukan,diduga disebabkan adanya keluhan dari masyarakat sekitar yang menimbulkan bau tak sedap dari kandang tersebut, hingga melalui kepala desa Lajing melayangkan surat keresahan warga setempat dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dilain tempat Arif Sulaiman selaku pengacara Badrut Tamam mengatakan ada usaha rakyat berupa ayam petelur kurang lebih 1000 ekor. Namun tindakan Satpol PP melakukan penutupan atau penyegelan usaha tersebut dangan alasan tidak mempunyai ijin. Padahal di desa tersebut banyak usaha rakyat berupa ayam bertelur berdiri.
Menurut Arif, usaha ayam bertelur yang lain dibiarkan begitu saja, hanya kandang milik Badrut Tamam yang dilakukan penyegelan. “Alasannya hanya dikeluhkan oleh masyarakat yang diketahui oleh kepala desa setempat,” katanya.
Setelah penyegelan selesai dilakukan, Arif Sulaiman bersama advokad lainnya mendatangi pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dengan tujuan untuk klarifikasi mengenai dasar penyegelan usaha ayam bertelur tersebut.
Para advokat itu mendapat berkas keluhan dari Desa Lajing dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Selanjutnya kami mendatangi kantor Satpol-PP Kabupaten Bangkalan bertujuan untuk mengetahui dasar hukum penyegelan yang dilakukan.
Tindakan Satpol-PP harusnya sesuai dengan aturan
“Sebelum dilakukan penyegelan mestinya ada surat peringatan 1 dan 2, kalau diabaikan penyegelan baru bisa dilakukan,” kata Arif.
Dirinya mempertanyakan dasar penutupan atau penyegelan tersebut apakah hanya surat dari kepala desa dan rekomendasi dari DLH. Karena harus ada aturan. “Aturan apa yang dilanggar oleh usaha rakyat tersebut,” ujarnya. Ia menyatakan, harus ada kajian berupa hasil laboratorium yang menyatakan kalau usaha rakyat tersebut tidak layak atau bermasalah. “
Perlu di ingat yang dapat menjalankan kajian tersebut Dinas Peternakan, akan tetapi dinas peternakan tidak merekom kalau usaha rakyat berupa ayam bertelur tidak layak,” katanya.
Sementara Plt Kasatpol PP Bangkalan Bambang S ketika dikonfirmasi media ini mengatakan ,” Saya sudah bukan Plt Pol PP lagi Mas coba ke Pak Ismet,” ujarnya.(Clis)










