LAMONGAN – Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan menggelar deklarasi “Anti Monopoli” di Kampus Unisda Lamorngan, Selasa (25/2/2020). Deklarasi ini bukti dukungan civitas akademika Unisda kepada Pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar lebih tanggap dan berani menangani perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di berbagai sektor, baik nasional maupun di daerah.
Unisda merasa perlu adanya edukasi terkait persaingan usaha sehat yang berkesinambungan. Edukasi persaingan usaha adalah langkah yang harus dikembangkan. Agar dunia usaha berjalan dengan adil dan mendorong inovasi dari pelaku usaha.
Pengawasan persaingan usaha oleh pemerintah melalui lembaga yang berwenang dianggap menjadi solusi dan sangat penting.
Dosen Ekonomi Syariah Unisda, Ahmad Munir Hamid menjelaskan, Unisda telah mempunyai MoU dengan KPPU untuk pengembangan ilmu persaingan usaha. Deklarasi ini Implementasi MoU KPPU-Unisda dan diharapkan adanya deklarasi anti monopoli di Unisda. Sehingga mampu meningkatkan semangat para aktivis, menyadarkan masyarakat, untuk mendukung penguatan kelembagaan KPPU”, ungkap Munir.
Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R. Sutrisno mengapresiasi digelarnya deklarasi “Anti Monopoli” oleh Unisda. “Saya mewakili KPPU mengapresiasi dan mendukung deklarasi “Anti Monopoli” yang dilaksanakan Unisda. Semoga gerakan yang sama juga akan diikuti kampus lainnya”, jelas Dendy.