SURABAYA – Tantangan yang dihadapi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di era ekonomi digital semakin meningkat dan komplek. Hal ini diungkapkan Komisioner KPPU, Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. saat sosialisasi persaingan usaha di kampus Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya, Rabu (29/1/2020).
“Era digital ekonomi disamping menawarkan peluang dan kemudahan, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen, juga membawa konsekuensi yang cukup signifikan bagi KPPU”, ujar Chandra.
Pertama, perubahan paradigma penilaian Stucture Conduct and Performance. Jika sebelumnya structure mempengaruhi conduct, dan conduct mempengaruhi performance. Saat ini ke-3 elemen ini dapat saling mempengaruhi satu sama lain. Hal ini disebabkan perkembangan pasar bersangkutan dari semula one or two sided market berubah menjadi multiple market.
Kedua, penggunaan digital platform berpotensi memunculkan bentuk-bentuk digital monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berbasis digital. “Kondisi ini membuat KPPU pun harus banyak berbenah dan terus mengembangkan berbagai pendekatan hukum dan ekonomi yang relevan dengan bentuk-bentuk bisnis/strategi bisnis yang setiap saat berkembang” jelas Chandra.
Sementara itu, Kepala Program Studi Ilmu Hukum, Sari Mandiana menyambut antusias pelaksanaan kegiatan ini. “Ini momentum yang sangat baik untuk membekali para mahasiswa mengenai pengetahuan bagaimana dunia usaha mulai merubah bentuk dan strategi bisnisnya. Termasuk memahami pentingnya peran KPPU mengawal kedaulatan ekonomi nasional di era digital ekonomi,” pungkas Sari.