SURABAYA | bidik.news – KAI Commuter lakukan sosialisasi peraturan perlintasan serentak di seluruh wilayah operasional Commuter Line dalam rangka HUT KAI Commuter ke-16, Selasa (3/9/2024). Sosialisasi dilakukan di 16 titik daerah Jabodetabek, Wilayah 2 Bandung, Wilayah 6 Yogyakarta dan wilayah 8 Surabaya.
“Kegiatan serentak memperingati HUT KAI Commuter ke-16 ini untuk melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan KA dan menggugah kesadaran masyarakat atas pentingnya mengutamakan perjalanan KA dan keselamatan di perlintasan sebidang,” tegas VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus.
Dalam sosialisasi itu, KAI Commuter dan para stakeholders melakukan imbauan melalui pengeras suara, membagikan brosur, dan stiker imbauan disiplin berlalu lintas kepada pengguna jalan raya saat akan melintas di perlintasan sebidang.
KAI Commuter mencatat terdapat 427 perlintasan yang ada di sekitar Jabodetabek, dan 146 perlintasan di antaranya perlintasan tidak resmi. Juga tercatat 69 flyover dan bypass yang telah dibangun untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta dan lalu lintas jalan raya.
Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur KA dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang itu muncul lantaran meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur KA.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Selama tahun 2024 (data hingga 3 Juli), telah terjadi 195 kali kecelakaan lalu lintas di seluruh perlintasan sebidang yang mengakibatkan 68 orang meninggal. “Tingginya angka kecelakaan pada perlintasan lantaran para pengendara yang tidak disiplin berkendara saat akan melintas di perlintasan,” terang Joni.
Maka itu, KAI Commuter pun berusaha proaktif melakukan kampanye keselamatan di perlintasan secara berkala, tak terkecuali menjelang HUT ke-16 yang jatuh pada 15 September nanti. Sebelumnya, pengelola transportasi massal Commuter Line ini juga sering melakukan kegiatan serupa bersama dengan berbagai pihak, termasuk komunitas.
Di KAI Commuter Wilayah VIII, sosialisasi dilakukan di Jaga Pintu Lintas (JPL) 408 Demak Surabaya, JPL 17 Wonokromo, JPL 42 Gedangan dan JPL 01 Surabaya Kota. Selain itu juga sebagai bentuk apresiasi kepada petugas penjaga perlintasan memberi kipas angin, teko pemanas air.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Dengan begitu, potensi kecelakaan dapat ditekan serendah mungkin.
“Kegiatan ini memang terus kami lakukan secara berkala, konsisten, agar keselamatan di perlintasan dapat menjadi perhatian bersama dan nantinya terbangun kesadaran dalam berlalu lintas, terutama di perlintasan,” ujar Joni.
Joni juga menambahkan, sesuai UU No 23/2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.
“Sering kali meskipun sudah ada peringatan melalui rambu-rambu yang terpasang pada perlintasan resmi pengendara jalan raya tidak mengindahkannya, tentu saja tindakan tersebut dapat membahayakan pengendara jalan dan juga perjalanan KA,” tutup joni.











