GRESIK – Terhimpit ekonomi membuat terdakwa Wulan Dwi Septiana (22) nekat mencuri perhiasan ditoko emas pasar Benjeng. Akibat perbuatannya, kini terdakwa menghadapi palu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (27/11/2019)
JPU Sarief hidayat mendakwa Wulan sapaan akrabnya dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Terdakwa dinilai oleh telah melakukan pencurian perhiasan satu set gelang emas sebarat 11,3 gram dan 8,37 gram senilai Rp. 7 juta.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa warga Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ini mencuri perhiasan mas di pasar Benjeng sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat tanggal 13/09/2019. Terdakwa nekat mencuri lantaran ingin membantu orang tuanya yang terlilit hutang. .
“Terdakwa diamankan lantaran kepergok mencuri perhiasan berupa dua set gelang emas di toko emas milik Siti Aliyah (40) warga Dusun Kedungkakap, Desa Kedungsekar, Benjeng, Gresik. Barang bukti berupa dua set gelang emas juga disita dan dijadikan Barang Bukti dipersidangan,” ujar Sarief.
Dijelaskan dalam dakwaan, saat itu terdakwa datang ke toko emas dengan berpura-pura sebagai pelanggan. Dia meminta ke palayan toko diambilkan satu set gelang emas. Bukan membelinya, ketika pelayan sibuk melayani pelanggan lainnya, terdakwa lalu membawa kabur gelang emas tersebut. Aksi tersebut diketahui oleh beberapa warga dan berhasil menangkapnya lalu di serahkan pada polisi.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Rina Indrajanti itu, akhirnya ditunda pekan depan, dengan agenda sidang keterangan saksi. (him)










