GRESIK I bidik.news – Puluhan massa dari Forum Kota (Forkot) yang menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Gresik menuntut konsinyasi proyek jalan tol yang tak kunjung dicairkan.
Aksi tersebut menuntut kepastian hukum dari beberapa perkara konsinyasi yang sampai saat ini belum terrealisasi. Salah satunya konsinyasi tanah atas nama H.Zainoedin atau H.Amak yang saat ini masih sengketa dengan ahli warisnya.
Juru Bicara (Jubir) PN Gresik, M.Fatkhur Rochman mengatakan bahwa demo tersebut terkait konsinyasi H. Amak yang sampai saat ini masih sengketa dengan ahli waris dan PN Gresik dan belum bisa dilakukan pencairan.
Sebelum melakukan aksi unjuk rasa, perwakilan dari Forkot sempat bertemu dengan perwakilan PN Gresik, dimana intinya aksi unjuk rasa terkait konsinyasi jalan tol yang diklaim milik H.Amak yang belum dicairkan oleh PN Gresik.
“Perkara konsinyasi proyek jalan tol tidak bisa serta merta diklaim sepihak oleh H.Amak. Karena tanah tersebut masih atas nama orang tua H.Amak dan para ahli warisnya, dan saat ini masih ada sengketa dengan ahli waris,” tegas Fatkhur pada Jum’at (01/11/2024).
Tudingan PN Gresik tidak menjalankan proses konsinyasi menurut Fatkhur itu tidak benar. Saat ini PN Gresik menjalankan proses konsinyasi dengan mematuhi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2016 selain Peraturan No. 39 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti rugi di pengadilan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Pada pasal 32 dan 33 di Perma dijelaskan bahwa jika hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan, ganti kerugian diambil oleh pihak yang berhak. Syaratnya, ada putusan yang mengikat dan inkrah (jika terjadi sengketa), Akta perdamaian dan adanya surat pengantar dari ketua Pelaksana Pelaksanaan Pengadaan Tanah dalam hal ini BPN Gresik. Peraturan itu berlaku untuk semuanya yang uang konsinyasinya dititipkan di PN Gresik,” jelasnya.
Masih menurutnya, uang konsinyasi aman dan dititipkan di rekening kepaniteraan PN Gresik di BTN dan diberlakukan tanpa bunga.
“Dana konsinyasi aman di titipkan di Bank BTN dan tanpa bunga. Para pihak bisa mengambil kapan saja tentunya dengan beberapa persyaratan,” tegasnya.
Perkara konsinyasi tanah proyek jalan tol ini ada keberatan dan gugatan antara H.Amak dari ahli waris. Putusan pada gugatan dari tingkat pertama sampai kasasi menyatakan bahwa tanah tersebut masih berstatus tanah waris dan dibagi secara adil dan merata kepada ahli warisnya.
“Mengacu pada putusan tersebut, uang konsinyasi harus dan wajib dicairkan oleh seluruh ahli waris dan tidak bisa dicairkan sendiri-sendiri. Hal tersebut mengacu pada putusan dibagi secara adil dan merata,” paparnya.
Tidak hanya itu, ahli waris juga pernah mengajukan gugatan pada H.Amak akan tetapi gugatan tersebut divonis Niet Ontvankelijke Verklaard atau (NO) oleh Majelis hakim tingkat pertama dan dikuatkan oleh Majelis hakim tingkat kasasi.
“Berdasarkan hasil putusan atas sengketa waris pada obyek tanah konsinyasi tersebut, PN Gresik tidak dapat mencairkan uang ke salah satu pihak akan tetapi harus bersama-sama dengan ahli warisnya,” terangnya.
Fatkur menegaskan bahwa PN Gresik terbuka untuk menerima unjuk rasa, kritik, dan saran dari masyarakat.
“Kami juga sudah memberikan nomor kontak ke yang bersangkutan untuk membuka ruang komunikasi dengan pihak PN Gresik,” pungkasnya. (him)











