BIDIK NEWS | SURABAYA – Gubernur Jatim , Soekarwo secara tegas menyatakan menghentikan (Stop) dana hibah dan bansos jelang Pilkada serentak tahun 2018. Pasalnya dana hibah dan bansos ini tergolong rawan terjadinya korupsi. Sikap Pemprov Jatim ini tertuang dalam acara penandatangan kesepakatan bersama pemberantasan korupsi terintergrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/3) di Gedung Grahadi Surabaya. Acara yang dihadiri Gubernur Soekarwo, Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar, Kapolda, Kajati, BPKP, serta bupati/wali kota dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Gubernur Soekarwo dengan panggilan akrabnya Pakde Karwo menjelaskan, bahwa hasil kajian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap tata kelola pemerintahan, telah dipetakan lima area rawan korupsi. Area rawan korupsi yang pertama, adalah penyusunan APBD. Untuk itu dia terus mendorong pelaksanaan penyusunan anggaran melalui e-planning dan e-budgeting untuk meminimalisir ‘kebocoran’ dalam penyusunan anggaran seperti pemerasan dan suap yang menyangkut integritas,” Saat e-budgeting harus jelas secara detail uang dan kegiatannya,” kata Soekarwo.
Kedua adalah terkait pengelolaan pajak retribusi daerah. “Maka, Multiple channel dalam pembayaran pajak dan retribusi, tanpa harus mengantri panjang,” ucap Pakde Karwo. Yang ketiga adalah pengadaan barang dan jasa, yang juga rawan korupsi. Menurut Soekarwo, masalah yang sering muncul selama ini karena kewenangan pelayanan barang dan jasa masih banyak di induk sektor terkait, belum diserahkan ke daerah. “Untuk itu kami mengusulkan adanya moratorium Kepmen menjadi Keppres, sehingga hal yang induknya masih di sektor bisa dialihkan ke Keppres,” katanya lagi.
Area rawan korupsi keempat adalah belanja hibah dan bantuan sosial. Sesuai arahan KPK, selama Pilkada sampai masa kampanye dan penentuan pemenang, Pemprov Jawa Timur menghentikan hibah dan bansos untuk sementara waktu. Wilayah rawan yang terakhir adalah belanja perjalanan dinas. Pemprov Jawa Timur, kata Soekarwo lagi, terus melakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintah. “Seperti membentuk layanan perizinan efektif dan efisien melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mengintensifkan pengawasan melalui APIP, dan menerapkan tunjangan perbaikan penghasilan yang sesuai,” tandas Soekarwo. (zainul)
Teks : Kesepakatan bersama Pemprov Jatim dan KPK. (foto:ist)











