• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Menteri Kesehatan Digugat Dua Warga Surabaya

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK– Melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Tommy Han, warga Galaxi Permai Surabaya dan Tatok Poerwanto, warga jalan Ubi Surabaya, melayangkan gugatan terhadap Nila Moeloek, Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Menteri Kesehatan digugat oleh keduanya terkait perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 40 miliar.

Para penggugat menyesalkan tindakan Kementerian Kesehatan yang dinilai lalai dalam melakukan monitoring serta pengawasan terhadap dua oknum dokter, dr Aucky Hinting serta dr Moestidjab dan tempat praktek milik keduanya.

Selain Menteri Kesehatan, keduanya juga menggugat beberapa pihak, antara lain: dr Aucky Hinting, dr Moestidjab, Dr dr Brahmana Askandar, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ferina, RS Surabaya Eye Clinic, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Surabaya, IDI provonsi Jatim, Dinas Kesehatan kota Surabaya, Dinas Kesehatan propinsi Jatim. Total yang digugat keduanya berjumlah 10 pihak.

Menurut Eduard Rudy Suharto salah satu anggota tim kuasa hukum para penggugat, mengatakan bahwa Menteri Kesehatan juga harus turut bertanggung jawab terkait kerugian yang dialami oleh kedua penggugat.

“Gugatan ini kita layangkan sebagai upaya ajakan ke seluruh semua pihak untuk evaluasi bersama demi perbaikan sistem pelayanan kesehatan di negara kita ini. Menteri Kesehatan merupakan pihak yang mengeluarkan ijin praktek milik dr Auucky dan dr Moestidjad,” ujarnya, Rabu (26/7/2017).

Sedangkan IDI Surabaya dan Jatim, menurut advokat yang kerap dipanggil Rudy ini, menjadi pihak yang layak digugat karena selama ini dinilai terkesan melindungi dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan kedua dokter tersebut diatas.

Diceritakan Rudy, Tommy Han adalah suami dari Evelin Saputra, pasien program bayi tabung di RSIA Ferina milik dr Aucky Hinting. Sebelum proses bayi tabung direalisasikan, Tommy dan istrinya ‘diiming-imingi’ oleh dr Aucky melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki. Sehingga pasutri ini sepakat untuk menggunakan jasa klinik milik dr Aucky untuk melakukan program bayi tabung. “Hal itu dibuktikan dalam kuitansi yang dimiliki klien saya dari RSIA Ferina. Dalam kuitansi itu jelas tertulis pembayaran XY. Artinya bayi laki-laki,” ujarnya.

Namun, ternyata Evelin melahirkan anak berjenis kelamin perempuan. Pasutri ini akhirnya mencoba untuk meminta pertanggung jawaban dr Aucky. Tak ingin masalah ini berkelanjutan, dr Aucky sempat menawarkan uang damai Rp 100 juta kepada Tommy Han.

Sedangkan dr Moestidjad digugat karena dugaan malpraktek terhadap Tatoek Poerwanto, yang beberapa waktu lalu berobat mata kirinya di RS Surabaya Eye Clinic dan ditangani oleh dr Moestidjad.

Oleh penggugat, ditengah proses pengobatan, dinilai telah melalukan malpraktek. dr Moestidjad dituding telah melakukan malpraktek sebanyak dua kali dan menyatakan tidak sanggup menangani.
Selanjutnya, Tatoek memeriksakan matanya di SNEC Rumah Sakit di Singapore, ternyata diketahui hasil bahwa pada mata kirinya terdapat kerusakan pada bagian lensa mata dan diduga keras akibat dari dugaan malpraktek yang dilakukan dr Moestidjad. (eno)

Related Posts:

  • Saksi Akui Serahkan Uang Rp 100 Juta ke Pasien (Korban)  atas Perintah dr Aucky Hinting
    Saksi Akui Serahkan Uang Rp 100 Juta ke Pasien…
  • Keterangan Dua Ahli Tergugat Dinilai Malah Kuatkan Dalil Penggugat
    Keterangan Dua Ahli Tergugat Dinilai Malah Kuatkan…
  • Usai Jadi Saksi, Eks Ketua IDI Surabaya Terancam Dipolisikan
    Usai Jadi Saksi, Eks Ketua IDI Surabaya Terancam Dipolisikan
  • Mediasi Perkara Bayi Tabung Temui Jalan Buntu, Gugatan Dilanjutkan oleh Hakim 
    Mediasi Perkara Bayi Tabung Temui Jalan Buntu,…
  • Kuasa Hukum: Gugatan Tommy Han Terhadap dr Aucky Hinting Layak Dikabulkan..!!
    Kuasa Hukum: Gugatan Tommy Han Terhadap dr Aucky…
  • IMG-20180726-WA0017
    Diduga Melakukan PMH, Mulyanto Gugat Terpidana Rp. 5 Miliar
Tags: bayi tabung eduard rudibayi tabung tomiEduard rudieduard rudygugatan bayi tabung
Previous Post

Genjot Pelanggan XL Pascabayar Dengan Paket Prio

Next Post

Terlibat Narkoba, Dua Pemuda Divonis 4 Tahun 6 Bulan

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Saksi Akui Serahkan Uang Rp 100 Juta ke Pasien (Korban) atas Perintah dr Aucky Hinting

by admin
11/10/2017
0

SURABAYA|BIDIK– Sidang pemeriksaan polemik bayi tabung klinik Ferina, milik dr Aucky Hinting masih berlanjut pemeriksaannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri...

Read moreDetails

Janji Resiko hanya 15 Persen, Namun Kegagalan Mencapai 100 Persen

05/10/2017

Saksi Ahli: Kuitansi Adalah Bukti Adanya Perjanjian

27/09/2017
Next Post

Terlibat Narkoba, Dua Pemuda Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.