• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Saksi Pengusaha Sebut Ada Upeti

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun, yang melibatkan Walikota Madiun non aktif Bambang Irianto (BI) sebagai terdakwa, Selasa (9/5/2017).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitroh Rohcayanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dari kalangan pengusaha. Empat diantaranya merupakan ketua asosiasi pengusaha kontraktor.

Keempat saksi mulanya ditanya mengenai pembangunan Pasar Besar Madiun. Dan bagaimana keterlibatan mereka. Keempatnya kompak menjawab hanya sebatas tahu saja. Tapi tidak pernah ikut proses tender.

“Saya sempat ditawari jadi sub kontraktor oleh Musa Supriyanto (mantan kuasa direksi PT Lince Romauli Raya), tapi tidak jadi. Alasannya tidak jelas,” terang Yayat Prawira Sumantri, ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas).

Setelah itu, jaksa banyak bertanya tentang bagaimana prosedur perijinan dan upeti berupa fee proyek kepada BI. Yayat menerangkan, setiap tahunnya setidaknya ada 100 paket proyek di bidang konstruksi. Jumlah itu terdiri dari proyek penujukan langsung (PL) dan tender. “Setiap April-Mei kami rapat untuk ploting proyek, semua pengusaha dapat,” terangnya.

Hal tersebut diperkuat oleh kesaksian Sutomo, Ketua Gapeksindo Madiun. Dia mengaku pernah dihubungi Parni (mantan Kepala bagian administrasi pembangunan sekretariat daerah) untuk meminta uang Rp 200 juta. Uang itu untuk fee proyek pemasangan listrik di Stadion Wilis. “Saya serahkan langsung ke terdakwa di rumahnya, namun nilainya hanya Rp 75 juta,” jelas Sutomo.

Sedangkan Rochim Rudianto mantan ketua Aksindo Madiun menyatakan besaran fee tiap proyek. Besarannya adalah 5% untuk pembangunan jalan, 7% untuk pembangunan gedung dan 10% untuk proyek saluran. “Itu didasarkan tingkat kesulitan pengerjaannya,” bebernya.

Tentang pembayarannya,  Sukarman Ketua Gakindo Madiun mengungkapkan bahwa untuk paket proyek PL pembayarannya dilakukan di awal. Setelah ditunjuk, pemilik perusahaan harus membayar fee yang ditentukan. Batas waktu pembayarannya ada seminggu setelah penunjukan. “Kalau tidak dibayarkan, akan diganti dengan kontraktor lain, menurut pak Parni, itu perintah BI,” jelasnya.

Berbeda dengan proyek yang membutuhkan proses lelang. Pembayarannya upeti fee proyek adalah setelah termin pertama cair. Setelah menang lelang pihaknya langsung ditelepon, mengingatkan untuk segera membayar fee. “Pada akhir 2012 ditagih oleh pak Sadikun karena setorannya kurang,”  terang Sukarman.

Sedangkan Gunadi Sindoro, Francise Manager PT Indomaret Cabang Surabaya lebih banyak ditanya seputar mekanisme perijinan pendirian toko. Namun, Gunadi merasa selama ini tidak pernah ada masalah. “Kalau untuk perijinan lancar-lancar saja,” tukasnya.

Kuasa Hukum terdakwa, Indra Priangkasa menekankan kepada siapa uang itu sebenarnya diberikan. Namun, keempat saksi menjawab tidak melihat sendiri apakah uang itu diberikan kepada BI atau tidak. “Saya hanya tahu kalau itu akan disetorkan ke Bapaknya,” tutur Yayat.

Pembayaran fee hanya ke Parni dan Sadikun saja. Indra sempat mengejar berapakah nilai uang yang disetorkan. Namun saksi mengaku tidak ingat. “Harus jelas ini berapa uang yang disetorkan,” tandas Indra.

Atas perkara ini, BI dijerat pasal berlapis oleh jaksa, antara lain pasal Pasal 12 huruf I, pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (eno)

 

Related Posts:

  • Bupati Madiun Bambang Irianto Duduk Kursi Pesakitan
    Bupati Madiun Bambang Irianto Duduk Kursi Pesakitan
  • Inilah Kata Saksi di Sidang Suap Oknum DPRD Jatim
    Inilah Kata Saksi di Sidang Suap Oknum DPRD Jatim
  • IMG-20200306-WA0017
    Napi Lapas Madiun Kendalikan Pasutri Jadi Kurir Sabu…
  • Tak Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Gresik Cs Dibebaskan Hakim 
    Tak Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Gresik Cs…
  • Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Kadin Jatim Ditunda
    Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Kadin Jatim Ditunda
  • Mantan Kepala KPLP Tanjung Perak Sujarwa Bakal Hadapi Tuntutan
    Mantan Kepala KPLP Tanjung Perak Sujarwa Bakal…
Tags: sidang bamabng iriantosidang korupsisidang walikota madiun
Previous Post

Niat Cari Duit, Sopir Taksi Ini Malah Kena Bui

Next Post

Ini Alasan Walikota Risma Mengirim Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Pungli Prona

admin

admin

RelatedPosts

No Content Available
Next Post

Ini Alasan Walikota Risma Mengirim Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Pungli Prona

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Usia Harapan Hidup Meningkat, Banyuwangi Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia

Usia Harapan Hidup Meningkat, Banyuwangi Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia

23/06/2026
Usia Harapan Hidup Meningkat, Banyuwangi Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia

Usia Harapan Hidup Meningkat, Banyuwangi Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia

23/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.