GRESIK I bidik.news – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Fajar Yulianto menyikapi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dalam proses hukum baik dtingkat kepolisian, Kejaksaan maupun di Pengadilan.
Menurut Fajar, KUHP yang baru lebih longgar, lebih ringan dan lebih humanis serta berpotensi kuat terjadinya transaksional. Hal tersebut dikarenakan pada isi KUHP banyak memuat terkait frasa denda dan lebih condong hukuman yang meringankan.
“Hampir 90 persen KUHP baru sanksinya ada frasa atau denda kategori I, II, III dan seterusnya. Dalam hal ini, frasa merupakan sebuah pilihan dan disitulah berpotensi kuat terjadinya transaksional pada Aparat Penegak Hukum (APH),” terangnya.
Dijelaskannya, ketika terjadi pilihan dalam menentukan hukuman pidana maka disitulah rawan terjadinya transaksional sehingga akan lahir oknum-oknuk APH yang memanfaatkan KHUP yang baru.
“Dengan dalih opsi yang humanis, maka hukuman pidana penjara bisa dialihkan pada hukuman denda dan kerja sosial,,” ujarnya.
Ditambahkan Fajar, rasanya Kitab tinggalan belanda (KUHP yang lama) jauh lebih tegas dan berkepastian hukum. Di KUHP yang lama jarang ada frasa atas dasar sanksi hukum dengan alasan manusiawi atau lebih humanis. Dimasa transisi tentu pihak Para Hakim akan membuat trobosan trobosan, trial trial dalam mengambil keputusan dalam perkara pidana sehingga nantinya akan menjadikan Yurisprudensi terhadap makna terkadung dalam pasal pasal KUHP baru ini.
Selain Transaksional menurut Fajar, masih sangat komplek persoalan yang timbul diantaranya potensi terjadinya Kriminalisasi yang sangat serius.
Dicontohkan, pasal 240 dan 241 bertalian dengan anggapan. Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara yang prakteknya sebuah tulisan, penyiaran, mempertunjukkan, gambar hingga terlihat dan terdengar di publik maka dianjam pidana 1 tahun 6 bulan, maka inilah masyarakat yang kritis yang dimuat dalam media atau jurnalis sendiri dapat teracam pasal ini. Berikut pasal 411 dan 412 bertalian dengan nikah siri maka hati-hati akan terancam pidana 6 Bulan atau denda kategori II. (Rp. 10.000.000).










