SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjatuhkan hukuman ringan untuk dua terdakwa kasus judi online. Dua terdakwa yaitu, Dony Wahyudi Bin Pudjiono dan Roni Agus Hidayat Bin Subur, dijatuhi hukuman 2 bulan penjara.
“Menjatuhkan kurungan selama dua bulan kepada masing-masing terdakwa, dikurangi masa tahanan sebelumnya,” kata Tongani dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/6/2021)
Dia melanjutkan, terdakwa terbukti telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian online. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata dia.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana, dimana sebelumnya, menuntut kedua terdakwa dengan kurungan tiga bulan penjara.
Menanggapi vonis tersebut, baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima.
“terima yang mulia,” ujar JPU Willy dan terdakwa
Sebelumnya pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 terdakwa Roni Agus Hidayat menerima tombokan judi jenis togel dari penombok sdr. Jambul melalui aplikasi whatsapp yang berisikan “angka angka” yang diduga rekapan angka dalam permainan judi jenis togel dengan memasang uang taruhan minimal sebesar Rp.1000 rupiah.
Kemudian oleh terdakwa Roni Agus Hidayat kepada terdakwa Dony Wahyudi
Selanjutnya terdakwa membuka situs di website www.hometogel.com. dengan id Jambu 88 password 123 kopi atau situs di website www.linetogel.com .










