GRESIK – Proses gugatan perdata mantan istri pemilik rumah makan bandeng terbesar di Gresik pak Elan 2 memasuki babak baru. Majelis hakim yang mengidangkan perkara ini telah melakukan sidang ditempat (PS), Senin (22/06).
Majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti datang untuk melakukan cek obyek yang disengketan sekitar pukul 09.00 WIB. Bersama angota Majelis lainnya dan panitera pengganti, mereka melalukan cek lokasi pada obyek tanah dan bangunan yang disengketan, yakni bangunan restoran bandeng elan 2, rumah tinggal persis disebalah restoran dan tanah kosong disebelah rumah tinggal.
Pada PS kali ini, prinsipal Yuni Rahmawati bersama kedua anaknya yang masih kecil didampingi kuasa hukum penggugat Maliki menunjukkan beberapa obyek yang masuk ke dalam gugatan. Tidak hanya itu, dari kuasa tergugat juga ikut pada PS kali ini.
Setelah melakukan cek lokasi obyek gugatan, Majelis Hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti menyampaikan kepada para pihak bahwa PS sudah dilakukan, ” Selanjutnya agenda sidang minggu depan yakni pembuktian, kami meminta para pihak untuk mendatangkan saksi pada sidang selanjutnya,” tegas Wiwin.
Terpisah, kuasa hukum penggugat Maliki mengatakan bahwa hari ini agenda sidang dari PN Gresik telah mengagendakan Sidang PS. ” Pada sidang PS Majelis hakim mengecek kebenaran dari obyek sengketa yang kami gugat, ada tiga sertifikat atas yang sudah dibalik nama atas nama kedua anak dari penggugat (ibunya), ” Tegasnya.
Masih menurutnya, kami melakukan gugatan atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, dimana disertifat itu sudah dihibahkan melaui akte hibah dari pemilik yakni kakeknya. Sementara itu, kedua anak tersebut saat ini hak perwaliannya ada ditangan ibunya.
“Kami hanya minta hak dari kedua anak penggugat agar segera diberikan karena mereka juga memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut ” tegasnya.
Seperti diberitakan, Yuni Rahmawati melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Adovokat AANP Law firm menggugat perbuatan melawan hukum pada mantan suaminya, Raditya Eko Hartanto di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Yuni Rahmawati mewakili kedua anaknya Alifia Nayla Salsabillah Hartanto dan Arkana Niko Ramadhan Hartanto melayangkan gugatan terkait haknya atas hibah 3 bidang tanah dan bangunanya, yakni SHM No.1237 seluas 1.659 M2, SHM No.1238 seluas 1.778 m2 dan SHM No.1239 seluas 1.694 M2. Dari 3 obyek bidang tanah salah satunya ditempati bangunan rumah makan Bandeng Elan 2.











