• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR BANYUWANGI

Guru Honorer di Banyuwangi Kena Pasal Disiplin PNS Gegara Komentar Tambang Emas Tumpang Pitu di Medsos

Nanang Firmansyah by Nanang Firmansyah
5 months ago
in BANYUWANGI, JAWA TIMUR
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi guru honorer (Ist)

Ilustrasi guru honorer (Ist)

0
SHARES
323
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI | bidik.news – Seorang guru honorer di Banyuwangi dikenakan pasal 3 huruf f dan pasal 5 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 lantaran telah berkomentar terkait tambang emas Tumpang Pitu di media sosial.

Kejadian tersebut dialami Lia Winarso salah seorang guru honorer atau guru tidak tetap di SDN 2 Penganjuran Banyuwangi yang secara tiba-tiba harus menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pimpinannya.

Masalah ini bermula, ketika Lia mengomentari postingan akun instagram @tempodotco tanggal 9 Desember 2025. Dalam postingannya, akun @tempodotco mengunggah foto Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sedang menyerahkan penghargaan kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dengan caption ‘Kabupaten Banyuwangi Buktikan Kepemimpinan dengan Transparansi Anggaran’.

Melihat postingan akun tempodotco tersebut, Lia melalui akun instagramnya @layla.2r tergugah hati untuk memberikan komentar dengan narasi kalimat ‘Tambang emas Tumpang Pitu gimana Bu Ipuk…’.

Sebagai guru tidak tetap atau guru honorer di SDN 2 Penganjuran, Lia mengaku heran bisa di BAP dengan pasal disiplin PNS, padahal dirinya hingga saat ini blm masuk sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) meski sudah bekerja selama empat tahun.

“Padahal saya bukan pegawai negeri, masih guru honorer, empat tahun ngajar juga belum masuk Dapodik,” ungkap Lia.

Dalam surat BAP nomor X.800/091.BAP/429.101.018/2025 tertanggal 9 Desember 2025 yang diterima bidik.news, Kepala SDN 2 Penganjuran Ainur Rofik melakukan BAP terhadap Lia Winarso atas perintah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.

Dalam BAP tersebut, Lia disuguhkan 11 pertanyaan oleh Kepala SDN 2 Penganjuran. Di antara jawabannya, Lia mengaku bahwa motif berkomentar di medsos tersebut adalah untuk mengetahui kelanjutan kasus Tumpang Pitu, karena merasakan kekhawatiran yang timbul akibat penambangan yang terjadi di beberapa provinsi. Sehingga, apa yang terjadi di Banyuwangi terlihat memiliki dampak yang sama hingga menimbulkan banjir bandang, serta efek lain yang berpengaruh pada lingkungan.

Selanjutnya, penyebutan nama bupati dalam komentarnya, Lia hanya menyebut nama ‘Bu Ipuk’ tanpa nama lengkap dan gelar, serta tidak men-tag akun Bupati Banyuwangi.

Dalam BAP tersebut, Lia pun harus menerima konsekuensi atas perbuatannya. Menurut Lia, walaupun dianggap sebuah konsekuensi, sebagai warga Banyuwangi dirinya mempunyai hak mempertanyakan keadaan Banyuwangi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno saat dikonfirmasi terkait hal ini sejak tanggal 9 Desember 2025 hingga berita ditayangkan belum ada jawaban.(nng)

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2025-10-09 at 10.35.22
    Mendagri Tito Dukung Rencana Banyuwangi Bentuk Dana Abadi
  • cpns
    Pendaftaran CPNS di Banyuwangi Dibuka, Khusus PPPK…
  • WhatsApp Image 2023-11-18 at 07.16.53
    14.119 Guru Ngaji di Banyuwangi Terima Insentif dari…
  • IMG-20250919-WA0111
    66 PPPK di Banyuwangi Terima SK Pengangkatan
  • bupati bwi
    Seleksi PPPK 2023, Pemkab Banyuwangi Buka 659…
  • IMG-20251205-WA0197
    Bupati Ipuk Raih Tanda Cinta Pendidikan Agama Islam…
Previous Post

Emil Dardak Resmikan Rumah Kompos Terpadu PLN UIT JBM di Surabaya

Next Post

Kemenko PM “Belanja Masalah” di Surabaya: Gandeng Pentahelix Rumuskan Transformasi Pemasaran UMKM & SMK Go Global

Nanang Firmansyah

Nanang Firmansyah

RelatedPosts

Ekosistem Halal Berkembang Pesat, Banyuwangi Dapat Penghargaan dari Universitas Brawijaya
BANYUWANGI

Ekosistem Halal Berkembang Pesat, Banyuwangi Dapat Penghargaan dari Universitas Brawijaya

by Nanang Firmansyah
07/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Universitas Brawijaya (UB) Malang memberikan penghargaan kepada Kabupaten Banyuwangi sebagai daerah yang memiliki perkembangan ekosistem halal...

Read moreDetails
Soroti Kinerja BUMD, Fraksi PSI DPRD Jatim Erick Komala Desak Evaluasi Total hingga Penutupan Perusahaan Merugi

Evaluasi Kinerja BUMD, Komisi C DPRD Jatim Pastikan Rekomendasi Pansus Terealisasi

07/05/2026
Soroti Kinerja BUMD, Fraksi PSI DPRD Jatim Erick Komala Desak Evaluasi Total hingga Penutupan Perusahaan Merugi

Soroti Kinerja BUMD, Fraksi PSI DPRD Jatim Erick Komala Desak Evaluasi Total hingga Penutupan Perusahaan Merugi

07/05/2026

Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi, KPK Nilai Sukojati Masih ‘On The Track’

07/05/2026

Parade Sapi Jumbo Banyuwangi, Ajang Kenalkan Potensi Ternak Unggulan

07/05/2026

Gelar RUPST, Bank Jatim Setujui Pembagian Dividen Rp850 Miliar dan Angkat Pengurus Baru

06/05/2026
Next Post
Kemenko PM “Belanja Masalah” di Surabaya: Gandeng Pentahelix Rumuskan Transformasi Pemasaran UMKM & SMK Go Global

Kemenko PM "Belanja Masalah" di Surabaya: Gandeng Pentahelix Rumuskan Transformasi Pemasaran UMKM & SMK Go Global

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Ekosistem Halal Berkembang Pesat, Banyuwangi Dapat Penghargaan dari Universitas Brawijaya

Ekosistem Halal Berkembang Pesat, Banyuwangi Dapat Penghargaan dari Universitas Brawijaya

07/05/2026
Soroti Kinerja BUMD, Fraksi PSI DPRD Jatim Erick Komala Desak Evaluasi Total hingga Penutupan Perusahaan Merugi

Evaluasi Kinerja BUMD, Komisi C DPRD Jatim Pastikan Rekomendasi Pansus Terealisasi

07/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.