BANYUWANGI | bidik.news – Seorang guru honorer di Banyuwangi dikenakan pasal 3 huruf f dan pasal 5 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 lantaran telah berkomentar terkait tambang emas Tumpang Pitu di media sosial.
Kejadian tersebut dialami Lia Winarso salah seorang guru honorer atau guru tidak tetap di SDN 2 Penganjuran Banyuwangi yang secara tiba-tiba harus menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pimpinannya.
Masalah ini bermula, ketika Lia mengomentari postingan akun instagram @tempodotco tanggal 9 Desember 2025. Dalam postingannya, akun @tempodotco mengunggah foto Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sedang menyerahkan penghargaan kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dengan caption ‘Kabupaten Banyuwangi Buktikan Kepemimpinan dengan Transparansi Anggaran’.
Melihat postingan akun tempodotco tersebut, Lia melalui akun instagramnya @layla.2r tergugah hati untuk memberikan komentar dengan narasi kalimat ‘Tambang emas Tumpang Pitu gimana Bu Ipuk…’.
Sebagai guru tidak tetap atau guru honorer di SDN 2 Penganjuran, Lia mengaku heran bisa di BAP dengan pasal disiplin PNS, padahal dirinya hingga saat ini blm masuk sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) meski sudah bekerja selama empat tahun.
“Padahal saya bukan pegawai negeri, masih guru honorer, empat tahun ngajar juga belum masuk Dapodik,” ungkap Lia.
Dalam surat BAP nomor X.800/091.BAP/429.101.018/2025 tertanggal 9 Desember 2025 yang diterima bidik.news, Kepala SDN 2 Penganjuran Ainur Rofik melakukan BAP terhadap Lia Winarso atas perintah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
Dalam BAP tersebut, Lia disuguhkan 11 pertanyaan oleh Kepala SDN 2 Penganjuran. Di antara jawabannya, Lia mengaku bahwa motif berkomentar di medsos tersebut adalah untuk mengetahui kelanjutan kasus Tumpang Pitu, karena merasakan kekhawatiran yang timbul akibat penambangan yang terjadi di beberapa provinsi. Sehingga, apa yang terjadi di Banyuwangi terlihat memiliki dampak yang sama hingga menimbulkan banjir bandang, serta efek lain yang berpengaruh pada lingkungan.
Selanjutnya, penyebutan nama bupati dalam komentarnya, Lia hanya menyebut nama ‘Bu Ipuk’ tanpa nama lengkap dan gelar, serta tidak men-tag akun Bupati Banyuwangi.
Dalam BAP tersebut, Lia pun harus menerima konsekuensi atas perbuatannya. Menurut Lia, walaupun dianggap sebuah konsekuensi, sebagai warga Banyuwangi dirinya mempunyai hak mempertanyakan keadaan Banyuwangi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno saat dikonfirmasi terkait hal ini sejak tanggal 9 Desember 2025 hingga berita ditayangkan belum ada jawaban.(nng)











