SURABAYA l bidik.news– Insiden penemuan limbah medis berupa jarum suntik bekas di tempat umum belakangan ini memicu sorotan terhadap sistem pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan. Menanggapi hal tersebut, dr.Benjamin Kristianto, M.Kes., M.A.R.S., menegaskan bahwa setiap rumah sakit dan klinik sejatinya telah terikat oleh regulasi ketat dalam menangani limbah medis agar tidak mencemari lingkungan dan masyarakat.
Menurut Anggota Komisi E DPRD Jatim bidang Kesehatan dr. Ben , fasilitas layanan kesehatan tidak bekerja sendirian, melainkan wajib menggandeng pihak ketiga yang memiliki spesialisasi dan legalitas sebagai penyedia jasa pengelolaan limbah B3.
“Kerja sama atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan pihak ketiga pengelola limbah B3 ini adalah syarat mutlak. Baik saat rumah sakit atau klinik ingin memperpanjang izin dari Dinas Kesehatan, maupun saat menjalin kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan, kelengkapan MoU ini pasti dipertanyakan dan dievaluasi,” tegas Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim pada Senin (31/8/2026).
Menyinggung kasus temuan jarum suntik yang sempat ramai dan dikaitkan dengan salah satu rumah sakit,
dr. Benjamin mengungkapkan adanya indikasi sabotase dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dari hasil penelusuran, ditemukan fakta bahwa merek jarum suntik (spuit) yang berserakan di tempat umum tersebut ternyata berbeda dengan spesifikasi barang yang sehari-hari digunakan oleh rumah sakit tertuduh.
“Oleh karena itu, tenaga medis dan manajemen rumah sakit maupun klinik harus ekstra hati-hati. Bukan karena adanya persaingan antar-rumah sakit, sama sekali tidak ada persaingan terkait hal itu. Melainkan ada oknum-oknum tertentu yang sengaja mencari celah untuk meramaikan masalah, bahkan dengan motif memeras,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi celah tersebut, fasilitas kesehatan diwajibkan memperketat pencatatan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3. Setiap pengambilan limbah medis oleh pihak ketiga selalu melalui proses penimbangan yang akurat.
Rumah sakit mengalokasikan anggaran khusus yang tidak sedikit, di mana mereka harus membayar biaya pemusnahan berdasarkan hitungan per kilogram limbah yang diangkut.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai urgensi rumah sakit untuk mengolah limbah B3-nya secara mandiri, ketua KESIRA Jatim ini menjelaskan bahwa hal tersebut terkendala besarnya nilai investasi teknologi pemusnah limbah.
“Alat untuk mengolah limbah B3 itu berbeda dengan alat sterilisator yang ada di rumah sakit. Sterilisator operasi hanya menggunakan suhu 100 derajat Celcius untuk membunuh kuman, tetapi tidak melelehkan besi.
Sementara pengolahan B3, terutama yang terkontaminasi virus dan kuman, membutuhkan incinerator besar dengan temperatur sangat tinggi serta tekanan tertentu agar limbah medis, termasuk jarum suntik, hancur menjadi abu,” paparnya.
Oleh karena itu, penyerahan kepada pihak ketiga tetap menjadi solusi paling rasional dan sesuai dengan standar regulasi, asalkan diawasi dengan protokol dan pencatatan yang sangat ketat untuk mencegah oknum-oknum yang mencoba memanipulasi celah di lapangan. ( Rofik )











