SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) karena keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI). Karena itu, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada PTPP.
Kasus dengan perkara No. 19/KPPU-M/2020 ini diawali dari penyelidikan secara inisiatif KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PTPP atas PTCPI. Berawal dari transaksi pengambilalihan 57% saham PTCPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019. Transaksi itu efektif pada 4 Juli 2019, tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PTCPI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
“Seharusnya PTPP menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 14 Agustus 2019. Namun, berdasarkan bukti terkait perhitungan tanggal efektif pengambil alihan saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan. PTPP baru memberitahukan pengambilalihan saham kepada KPPU pada 16 Agustus 2019,” kata KPPU dalam rilisnya baru-baru ini.
Atas pelanggaran itu, Majelis Komisi memutuskan PTPP terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No.5/1999 Jo Pasal 5 PP No.57/2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda Rp 1 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN untuk memberi arahan kepada Direksi BUMN agar dalam proses penggabungan badan usaha (merger), peleburan badan usaha (konsolidasi), dan pengambilalihan saham perusahaan (akuisisi), memperhatikan Pasal 29 UU No.5/1999 dan PP No.57/2010.











