GRESIK I BIDIK.NEWS – Sidang perkara dugaan penistaan agama perkawinan kambing dengan manusia dan UU ITE atas terdakwa Nurhudi Didin Arianto, Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Gus Krisna dan Saiful Arif digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Greaik pada Selasa (14/02/2023).
Perkara yang displit mejadi tiga berkas dengan peran yang berbeda-beda ini tuntutannya dibacakan oleh jaksa secara bergantian.
JPU Aliffian Fahmy A, membacakan tuntutan untuk perkara dengan terdakwa Nurhudi Didin Arianto aggota DPRD Gresikdari Partai Nasdem.
Pada tuntuntannnya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh lakukan perbuatan dengan sengaja dimuka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama islam dengan membuat video konten pernikahan manusia dengan kambing.

“Terdakwa melanggar pasal 156 a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUUHP. Menuntut terdakwa Nurhudi Didin Arianto dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tegas Jaksa Aliffian saat membacakan tuntutan.
Sementara itu, untuk terdakwa Saiful Arif yang menjadi pengantin pria dan Sutrisna alias Krisna selaku pengghulu juga dituntut dengan hukuman sma yakni pidana penjara selama 1 tahun.

“Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penistastaan agama islam dengan melakukan ritual pernikahan manusia dengan kambing yang menggunakan syariat agama islam. Menuntut terdakwa Saiful Arif dan Sutrisna alias Krisna dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” jelas JPU Nugroho Tandjung.
Sementara itu, untuk terdakwa Saiful Fuad pada tuntutan yang dibacakakan JPU Danu Bagus Pratama menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkann rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, ras dan agama (Sara).
“Terdakwa Saiful Fuad melanggar pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” ujarnya.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis hakim PN Gresik yang diketuai M.Fatkhur Rochman ditunda Kamis depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum masing-masing terdakwa.
Seperti diberitakan, ke empat terdakwa diseret ke pengadilan karena diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama islam dengan melakukan ritual pernikahan manusia dengan kambing yang direkam dan disebarkan ke media sosial.
Perbuatan itu dilakukan pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan di uplaod akun tiktok Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat.
Sepanjang prosesi pernikahan antara manusia dengan domba/kambing betina saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung M30. Kemudian setelah acara pernikahan tersebut selesai, seekor domba/kambing betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang Pesanggrahan sedangkan untuk uang mahar sebesar Rp. 22.000 dimasukan ke kotak amal masjid.
Perbuatan itu dinilai telah melakukan penodaan pada agama islam karena proses pernikahan dilakukan layaknya syariat islam. Akan tetapi yang menjadi pengantin perempuan adalah seekor kambing. (him)











