• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Empat Terdakwa Tindak Pidana Penistaan Agama Dituntut 1 Tahun Penjara

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang tuntutan pidana perkara penistaan agama dan UU IT

Sidang tuntutan pidana perkara penistaan agama dan UU IT

GRESIK I BIDIK.NEWS – Sidang perkara dugaan penistaan agama perkawinan kambing dengan manusia dan UU ITE atas terdakwa Nurhudi Didin Arianto, Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Gus Krisna dan Saiful Arif digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Greaik pada Selasa (14/02/2023).

Perkara yang displit mejadi tiga berkas dengan peran yang berbeda-beda ini tuntutannya dibacakan oleh jaksa secara bergantian.

JPU Aliffian Fahmy A, membacakan tuntutan untuk perkara dengan terdakwa Nurhudi Didin Arianto aggota DPRD Gresikdari Partai Nasdem.

Pada tuntuntannnya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh lakukan perbuatan dengan sengaja dimuka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama islam dengan membuat video konten pernikahan manusia dengan kambing.

Empat Terdakwa Tindak Pidana Penistaan Agama Dituntut 1 Tahun Penjara 1
Terdakwa Nurhudi Didin Arianto saat sidang tuntutan

“Terdakwa melanggar pasal 156 a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUUHP. Menuntut terdakwa Nurhudi Didin Arianto dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tegas Jaksa Aliffian saat membacakan tuntutan.

Sementara itu, untuk terdakwa Saiful Arif yang menjadi pengantin pria dan Sutrisna alias Krisna selaku pengghulu juga dituntut dengan hukuman sma yakni pidana penjara selama 1 tahun.

Empat Terdakwa Tindak Pidana Penistaan Agama Dituntut 1 Tahun Penjara 2
Ketiga JPU dari Kejari Gresik saat membacakan tuntutan

“Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penistastaan agama islam dengan melakukan ritual pernikahan manusia dengan kambing yang menggunakan syariat agama islam. Menuntut terdakwa Saiful Arif dan Sutrisna alias Krisna dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” jelas JPU Nugroho Tandjung.

Sementara itu, untuk terdakwa Saiful Fuad pada tuntutan yang dibacakakan JPU Danu Bagus Pratama menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkann rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, ras dan agama (Sara).

“Terdakwa Saiful Fuad melanggar pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis hakim PN Gresik yang diketuai M.Fatkhur Rochman ditunda Kamis depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Seperti diberitakan, ke empat terdakwa diseret ke pengadilan karena diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama islam dengan melakukan ritual pernikahan manusia dengan kambing yang direkam dan disebarkan ke media sosial.

Perbuatan itu dilakukan pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan di uplaod akun tiktok Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat.

Sepanjang prosesi pernikahan antara manusia dengan domba/kambing betina saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung M30. Kemudian setelah acara pernikahan tersebut selesai, seekor domba/kambing betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang Pesanggrahan sedangkan untuk uang mahar sebesar Rp. 22.000 dimasukan ke kotak amal masjid.

Perbuatan itu dinilai telah melakukan penodaan pada agama islam karena proses pernikahan dilakukan layaknya syariat islam. Akan tetapi yang menjadi pengantin perempuan adalah seekor kambing. (him)

Related Posts:

  • 20230221_145940
    Terbukti Menistakan Agama Islam, Anggota DPRD Gresik…
  • 20221208_110555
    PN Gresik Gelar Sidang Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama
  • 20221222_152532
    Terdakwa Dugaan Penistaan Agama Ajukan Permohonan…
  • 20220621_151448
    Kejari Gresik Tetapkan P21 Perkara Penistaan Agama…
  • IMG-20230218-WA0000
    Permintaan Penundaan Replik Jaksa Perkara Penista…
  • pubati
    Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah, Dituntut 4…
Previous Post

Kinerja Solid di 2022, Pendapatan IOH Capai Rp 46.752,3 M

Next Post

Ratusan Tukang di Blitar Ikuti Pelatihan Ahli Konstruksi

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Bima Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berikan Kritik Membangun
POLITIK

Bima Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berikan Kritik Membangun

by Rofik hardian
30/10/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Memaknai momentum dan semangat Sumpah Pemuda, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Timur Bima Rafsanjani Rafid,...

Read moreDetails
Bersih-bersih Sampah di Sungai Kalimati Muncar Berlanjut ke Kawasan Muara dan Normalisasi Sedimen

Bersih-bersih Sampah di Sungai Kalimati Muncar Berlanjut ke Kawasan Muara dan Normalisasi Sedimen

30/10/2026
Pagelaran Wayang Kulit DPRD Jatim, Musyafak Rouf Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya

Pagelaran Wayang Kulit DPRD Jatim, Musyafak Rouf Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya

30/10/2026

Mendukung Ekonomi Nasional Melalui Ekonomi Regional, Bank Jatim Perkuat Kolaborasi Antar BPD

30/10/2026

Bisnis Ilegal BBM Bersubsidi di Banyuwangi Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka dan 5.200 Liter Solar Diamankan

29/10/2026

Kapolresta Banyuwangi Gesah Bareng Pengayuh Becak, Pererat Komunikasi dan Bangun Kedekatan

29/10/2026
Next Post
Ratusan Tukang di Blitar Ikuti Pelatihan Ahli Konstruksi

Ratusan Tukang di Blitar Ikuti Pelatihan Ahli Konstruksi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bima Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berikan Kritik Membangun

Bima Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berikan Kritik Membangun

30/10/2026
Bersih-bersih Sampah di Sungai Kalimati Muncar Berlanjut ke Kawasan Muara dan Normalisasi Sedimen

Bersih-bersih Sampah di Sungai Kalimati Muncar Berlanjut ke Kawasan Muara dan Normalisasi Sedimen

30/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.