• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Edan, Lelaki ini Tega Setubuhi 9 Anak Panti Asuhan

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0

SURABAYA|BIDIK – Ali Yuda (34) berurusan dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena tega menyetubuhi dan mencabuli anak panti asuhan yayasan CKIT.

Tersangka yuda adalah sebagai pengurus panti asuhan di yayasan CTKI jalan Karang Asem Surabaya, tinggal kos di jalan Pucang Jajar Utara Surabaya. Dihadapan petugas, Yuda mengaku klau dirinya sudah mencabuli dan menyetubi anak panti sudah tujuh anak.

“Saya menyetubuhi anak gadis belia berumur 16 sampai 21 tahun dan mencabuli anak berumur 9 sampai 14 tahun di hotel, kos-kosan dan depot. Maaf pak saya khilaf,” Akunya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard M Sinambella mengatakan, Tersangka Yudi ditangkap, berdasarkan informasi dari yayasan panti bahwa telah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.

“Kami mendapat Informasi itu, langsung Unit PPA Satreskrim Polrestabes segera menindak lanjuti dan ternyata benar seorang pengurus panti yayasan CKIT telah melakukan perbuatan cabul dan menyetubi anak dibawah umur hingga korban mencapai sembilan anak,” Ujar Leonard di Mapolrestabes Surabaya, Jum’at (4/8/2017).

Perwira berpangkat melati dua dipundaknya itu menambahkan, Modus yang dilakukan tersangka kepada korban yakni dengan cara korban yang ditampung di salah satu rumah milik yayasan yaitu di daerah Manyar lalu didekati oleh pelaku untuk di pacari.

Awal persetubuhan itu pada bulan agustus 2015 yaitu saat salah satu korban berangkat sekolah ditengah jalan diajak tersangka ke hotel yang kemudian disetubuhi.

“Persetubuhan itu sering kali dilakukan di beberapa hotel di kawasan Surabaya, pernah juga di depot dan kos – kosan tempat tinggal tersangka,” Imbuhnya

Sebanyak sembilan korban yang telah disetubuhi dan dicabuli tersangka diantaranya, SS (17), pelajar kelas 3 SMK, FN (16), pelajar kelas 3 SMP, berikutnya CL (9), pelajar kelas 3 SD, serta SR(14), pelajar kelas 3 SMP. Terakhir, ada KT (14), pelajar kelas 3 SMP. Empat korban lainnya dengan TKP di Batu atas nama, AG (16), pelajar kelas 1 SMA, MR (11), pelajar kelas 5 SD, serta YN (21) dan CLR (17), pelajar kelas 3 SMA.

Barang bukti yang didapat dari pelaku berupa, 1 (satu) buah bungkus kondom merk bekas pakai.

Pelaku kini mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Pelaku juga dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23/2002 tentang Perlindungan anak yang ancamannya penjara hingga 20 Tahun.Riz

Related Posts:

  • Oknum Satpol PP Cabul Dikecrek Polisi
    Oknum Satpol PP Cabul Dikecrek Polisi
  • Astaga, Dua Guru Ngaji Tega Setubuhi Santrinya
    Astaga, Dua Guru Ngaji Tega Setubuhi Santrinya
  • Edan, Kakek Tuna Rungu Tega Cabuli Cucu Sendiri
    Edan, Kakek Tuna Rungu Tega Cabuli Cucu Sendiri
  • ayah cabuli anak tiri
    Astagfirullah, Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri Berkali - Kali
  • IMG-20181127-WA0009
    Bejat, Bapak Tega Setubuhi Anak Kandung
  • IMG-20190626-WA0011
    Gara - gara Hobi Nonton Bokep , Ayah Bejat Setubuhi…
Previous Post

Carok, Seorang Terkapar dengan Perut Dicelurit

Next Post

Polrestabes Surabaya Lakukan Simulasi Penanganan Rusuh Pilkada

admin

admin

RelatedPosts

PHK Jatim Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI Perjuangan Tagih MJC Buka Peluang Kerja
POLITIK

PHK Jatim Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI Perjuangan Tagih MJC Buka Peluang Kerja

by Rofik hardian
14/10/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendorong pengembangan program Millennial Job Center (MJC) untuk memperkuat daya...

Read moreDetails
Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

14/10/2026
Selama 12 Tahun, Pemkab Banyuwangi, PMI dan JFF Kolaborasi Bantu Ribuan Warga Operasi Katarak Gratis

Selama 12 Tahun, Pemkab Banyuwangi, PMI dan JFF Kolaborasi Bantu Ribuan Warga Operasi Katarak Gratis

14/10/2026

HUT 81 Pemprov Jatim, Fraksi Demokrat DPRD Jatim M.Sholeh Apresiasi Pembentukan Badan Khusus BUMD

13/10/2026

Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Satu Pelaku

13/10/2026

Wabup Alif Dorong Desa di Gresik Mandiri Ekonomi, Optimalkan Potensi dan BUM Desa

13/10/2026
Next Post

Polrestabes Surabaya Lakukan Simulasi Penanganan Rusuh Pilkada

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PHK Jatim Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI Perjuangan Tagih MJC Buka Peluang Kerja

PHK Jatim Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI Perjuangan Tagih MJC Buka Peluang Kerja

14/10/2026
Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

14/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.