SURABAYA BIDIK – Perbuatan Kakek Tuli alias tuna rungu ini tidak patut dicontoh. Pasalnya kakek bernama Masrikan warga lebak rejo, Surabaya tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia enam tahun, Rabu (19/4/2017)
Kasat reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sinto Silitonga mengatakan, Masrikin telah mencabuli cucu kandungnya sendiri, cucu dari adik ipar tersangka
“Masrikin melakukan perbuatan cabul di rumah adik iparnya karena tersangka tinggal serumah, perbuatan itu dilakukan baru pertama kali,” Ujar perwira polisi asal medan
Menurut Sinto, modus kakek ini yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang becak mengatakan, sang cucu dipanggil kemudian di pangku lalu melakukan perbuatan cabul hingga klimaks,” beber Sinto di Mapolrestabes Surabaya
Sementara itu, dihadapan petugas masrikin mengaku dirinya melakukan perbuatan cabul terhadap cucunya hanya sekali itu dirumah,” akunya.
Kejadian tidak senono yang dilakukan Masrikin diketahui ketika korban mengadu pada orang tuanya, mendengar pengakuan korban, dengan spontan orang tua korban langsung melaporkan kejadian perbuatan cabul ini ke polisi. Tak berselang lama Masrikin diborgol di Mapolrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan celana dalam korban dan celana pendek tersangka. Akibat perbuatan Masrikin dijerat pasal pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(riz)






