SURABAYA|BIDIK – Ali Yuda (34) berurusan dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena tega menyetubuhi dan mencabuli anak panti asuhan yayasan CKIT.
Tersangka yuda adalah sebagai pengurus panti asuhan di yayasan CTKI jalan Karang Asem Surabaya, tinggal kos di jalan Pucang Jajar Utara Surabaya. Dihadapan petugas, Yuda mengaku klau dirinya sudah mencabuli dan menyetubi anak panti sudah tujuh anak.
“Saya menyetubuhi anak gadis belia berumur 16 sampai 21 tahun dan mencabuli anak berumur 9 sampai 14 tahun di hotel, kos-kosan dan depot. Maaf pak saya khilaf,” Akunya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard M Sinambella mengatakan, Tersangka Yudi ditangkap, berdasarkan informasi dari yayasan panti bahwa telah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.
“Kami mendapat Informasi itu, langsung Unit PPA Satreskrim Polrestabes segera menindak lanjuti dan ternyata benar seorang pengurus panti yayasan CKIT telah melakukan perbuatan cabul dan menyetubi anak dibawah umur hingga korban mencapai sembilan anak,” Ujar Leonard di Mapolrestabes Surabaya, Jum’at (4/8/2017).
Perwira berpangkat melati dua dipundaknya itu menambahkan, Modus yang dilakukan tersangka kepada korban yakni dengan cara korban yang ditampung di salah satu rumah milik yayasan yaitu di daerah Manyar lalu didekati oleh pelaku untuk di pacari.
Awal persetubuhan itu pada bulan agustus 2015 yaitu saat salah satu korban berangkat sekolah ditengah jalan diajak tersangka ke hotel yang kemudian disetubuhi.
“Persetubuhan itu sering kali dilakukan di beberapa hotel di kawasan Surabaya, pernah juga di depot dan kos – kosan tempat tinggal tersangka,” Imbuhnya
Sebanyak sembilan korban yang telah disetubuhi dan dicabuli tersangka diantaranya, SS (17), pelajar kelas 3 SMK, FN (16), pelajar kelas 3 SMP, berikutnya CL (9), pelajar kelas 3 SD, serta SR(14), pelajar kelas 3 SMP. Terakhir, ada KT (14), pelajar kelas 3 SMP. Empat korban lainnya dengan TKP di Batu atas nama, AG (16), pelajar kelas 1 SMA, MR (11), pelajar kelas 5 SD, serta YN (21) dan CLR (17), pelajar kelas 3 SMA.
Barang bukti yang didapat dari pelaku berupa, 1 (satu) buah bungkus kondom merk bekas pakai.
Pelaku kini mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Pelaku juga dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23/2002 tentang Perlindungan anak yang ancamannya penjara hingga 20 Tahun.Riz






