SIDOARJO | bidik.news – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mengukuhkan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2026, Senin (19/1/2026) di Aula Majapahit Kanwil DJP Jatim II, Sidoarjo. Pengukuhan dilaksanakan secara hybrid bagian dari upaya penguatan layanan dan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak (WP) di era implementasi Coretax DJP.
Sebanyak 526 Relawan Pajak Renjani dikukuhkan, yang terdiri dari 73 relawan hadir secara luring dan 453 relawan mengikuti secara daring melalui platform Microsoft Teams. Para relawan berasal dari 24 Tax Center perguruan tinggi yang bermitra dengan Kanwil DJP Jatim II dan tersebar di wilayah Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Jombang, Mojokerto, Madiun, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Sumenep hingga Ponorogo dan Magetan.
Program Relawan Pajak Renjani merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pajak dalam memperluas metode penyuluhan dan asistensi perpajakan melalui kolaborasi dengan pihak ketiga, khususnya perguruan tinggi. Program ini dikembangkan melalui platform Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri) yang terintegrasi dengan sistem edukasi perpajakan DJP.
Heru Susilo Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jatim II yang mewakili Kakanwil DJP Jatim II Kindy Rinaldy Syahrir menyampaikan, Relawan Pajak Renjani memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan DJP dalam memberikan layanan, edukasi, dan asistensi perpajakan kepada masyarakat, terutama pada masa transisi penerapan sistem administrasi perpajakan terbaru.
“Pada Tahun 2026 ini, Relawan Pajak Renjani dilibatkan secara aktif memberi layanan kepada Wajib Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Coretax digunakan untuk pertama kalinya secara penuh dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga pendampingan kepada Wajib Pajak menjadi sangat penting,” ujar Heru.
Relawan Pajak Renjani akan didayagunakan mendukung berbagai kegiatan, antara lain:
1. Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan.
2. Memberi asistensi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax DJP.
3. Mendampingi Wajib Pajak dalam proses adaptasi dan penggunaan sistem Coretax.
Pelibatan Relawan Pajak Renjani dalam asistensi Coretax diharapkan dapat membantu WP memahami alur pelaporan SPT Tahunan pada sistem baru, sekaligus mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan pada tahun pertama implementasi Coretax.
Selain berkontribusi bagi DJP dan masyarakat, program Relawan Pajak Renjani juga memberi manfaat bagi para mahasiswa relawan melalui peningkatan pengetahuan perpajakan, pengembangan keterampilan komunikasi dan analisis, perluasan jejaring profesional, serta penambahan pengalaman praktis sebagai bekal karier di bidang perpajakan dan keuangan.
Seluruh Relawan Pajak Renjani diwajibkan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Code of Conduct, dan memberi layanan perpajakan yang sopan, empatik, dan bertanggung jawab.
Melalui pengukuhan Relawan Pajak Renjani Tahun 2026 ini, Kanwil DJP Jatim II berharap sinergi antara DJP, perguruan tinggi, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak, sekaligus mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax pada tahun pertama implementasinya.
Dengan semangat pelayanan “Kami Dampingi Sampai Berhasil,” DJP berkomitmen untuk terus hadir mendampingi WP memenuhi kewajiban perpajakannya.











