SURABAYA | BIDIK.NEWS – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I, II, dan III, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I, dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim mengadakan lelang serentak, Selasa (23/5/2023).
Lelang serentak ini diikuti 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim II, 10 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim III, dan 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil
DJBC Jatim I.
Kakanwil DJKN Jatim Tugas Agus Priyo Waluyo sebagai auction authority
mengapresiasi kepada DJP dan DJBC atas sinergi kegiatan ini yang berkontribusi untuk target lelang. Lelang serentak direncanakan 2 kali pada tahun ini, pertama yang sedang berjalan pada hari ini dan selanjutnya November mendatang.
“Pada tahun ini kami diberi target 3,8 triliun, pada lelang serentak hari ini ada 90 lot yang dilelangkan. Adapun hingga pukul 11.00 WIB telah laku 20 lot, harapannya hingga 17.00 WIB dari 90 lot ini laku semuanya,” katanya.
Objek yang dilelang adalah aset sitaan pada triwulan I/2023. Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Hal itu diatur dalam UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
Hal itu akhirnya mendorong Kanwil DJKN Jatim dan Kanwil DJP Jatim I, II, III, serta Kanwil DJBC Jatim I untuk menginisiasi kegiatan lelang serentak untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.
“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi Wajib Pajak pada
umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” imbuh Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar.
Sigit Danang Joyo Kakanwil DJP Jatim I mengatakan, lelang ini bagian dari proses penagihan pajak. “Lelang yang dilaksanakan untuk melakukan eksekusi atas barang-barang milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang sudah disita dalam rangka penagihan utang pajak yang harus dibayar kepada negara atas permintaan Pejabat,” tegas Sigit.
Kanwil DJP Jatim I mengikuti Lelang Serentak Kemenkeu Jatim untuk Aset Sitaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya, KPP Pratama Surabaya Genteng, KPP Pratama
Surabaya Pabean Cantikan, KPP Pratama Surabaya Rungkut, dan KPP Pratama Surabaya Gubeng.
Total nilai limit Rp 4,6 miliar yang berasal dari aset lelang berupa 7 bidang tanah, 1 unit apartemen, 1 unit tanah dan bangunan, 1 unit bangunan dan 3 unit sepeda motor.
Lelang Serentak Kemenkeu Jatim ini sendiri difasilitasi 6 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Lingkungan Kanwil DJKN Jatim.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim sekaligus Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Jatim Taukhid mengatakan, kegiatan lelang serentak guna optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin, objek yang dilelang secara daring adalah aset sitaan pada triwulan I/2023.
Sebanyak 90 aset dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp16,9 miliar yang berasal dari 45 wajib pajak dari 30 KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II,
dan III serta 2 KPPBC di Lingkungan Kanwil DJBC Jatim I.
Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, apartemen, barang elektronik, kayu gelondongan, partisi elektronik, partisi kendaraan, generator dan lain-lain.
Lelang Serentak Kemenkeu Jatim kali ini dilaksanakan secara online melalui laman lelang.go.id.











