GRESIK I bidik.news – Sidang perkara pencurian dan pemberatan dengan anak yang berhadapan dengan hukum sebut saja MDR divonis hukuman 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Anak Agung Ayu Cristin Agustin.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Maria Sisilia Gracela Raga yang menuntut anak yang berhadapan dengan hukum dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Atas putusan ini, Kejari Gresik melalui Kasipidum Bram Prima Putra akan melakukan upaya banding. Menurutnya, fakta hukum dipersidangan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut melakukan pencurian di dalam rumah korban dan juga melukai korban.
“Kita akan akan ajukan upaya hukum banding, karena putusan yang dijatuhkan jauh dari tuntutan jaksa,” jelasnya.
Terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Gresik, M. Fatkur Rochman mengatakan bahwa MDR masih anak dan masih sekolah.
“Salah satu pertimbangan hukum diantaranya MDR masih sekolah dan membutuhkan pendidiikan. Tidak hanya itu, ada rekomendasi dari BAPAS meminta agar majelis hakim menghukum MDR dengan ringan dikarenakan masih sekolah dan memiliki banyak prestasi,” jelasnya.
Dijelaskanya, vonis 3 bulan itu sudah sesuai dengan fakta dipersidangan. Pasalnya, saksi korban waktu dihadirkan di persidangan juga meminta agar MDR dihukum ringan dengan alasan masih sekolah.
Tidak hanya itu, waktu salah satu gurunya diperiksa jadi saksi dipersidangan juga mengatakan bahwa MDR merupakan siswa berprestasi sebagai paskibrakan dan prestasi lainnya. Pihak sekolah akan menerima kembali MDR jika sudah menjalani putusan.
Kuasa hukum MDR, Fajar Yulianto mengatakan bahwa majelis hakim memutus perkara ini sudah tepat. Pasalnya, MDR masih dibawah umur dan menjadi masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa yang tidak tahu nantinya akan menjadi apa di kemudian hari untuk bangsa ini. Apalagi saat ini masih sekolah. (him)










