SURABAYA | BIDIK.NEWS – Sidang perdana gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pengusaan tanah dan bangunan di Jl. Tanah Merah Kecamaatan Kenjeran di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/07/2022).
Pada sidang gugatan ini, dua tergugat dari tiga tergugat tidak hadir. Tergugat 1 dari Notaris/PPAT R Lucky yang mewakilkan/memberikan kuasa pada salah satu Ormas LSM ditolak oleh hakim dan dianggap tidak hadir. Demikian juga turut tergugat 3 yakni Lurah Kedinding juga tidak hadir. Hanya tergugat 2 yakni Miftah yang hadir pada sidang, sehinggga oleh Majelis hakim sidang dinyatakan tidak lengkap dan ditunda.
Saat sidang, ketua Majelis hakim mempertanyakan surat kuasa dari Notaris yang menujuk LSM menjadi kuasanya. Dijelaskan oleh Majelis hakim, LSM tidak punya kapasitas untuk menjadi kuasa dalam beracara di Pengadilan harus memakai jasa Pengacara atau saudara terdekat dengan syarat mengajukan Kepada Ketua Pengadilan.
“Sidang ditunda dan memerintahkan panitera untuk memanggil ulang para tergugat,” ujar Ketua Majelis hakim.
Terpisah, kuasa hukum penggugat Nor Cholis A dan Eddy Waluyo kepada wartawan menjelaskan bahwa perkara ini muncul kliennya Yono Aspriyono (prinsipal) meminjam uang ke Pengembang bernama Miftah sebesar 500 juta dengan jangka waktu satu bulan.
Tanpa sepengetahuan Yono selaku penggugat, ada syarat yang harus dipenuhi jika tanah dan bangunan rumah yang jaminkan dengan nilai harga rumahnya kurang lebihnya bisa mencapai 1 M. Anehnya, surat perjanjinan itu tersebut tidak diberikan pada penggugat.
“Setelah jangka waktu yang disepakati habis, penggugat tidal mampu membayar hitangnya. Anehnya, tanah dan rumah yang dijaminkan muncul Akte Ikatan Jual Beli dan Kuasa Jual dari Notaris/PPAT R Lucky dan Petok D baru yang diterbitkan Lurah Kali Kedinding yang sudah beralih kepimilikam atas nama tergugat Mitah,” terang Cholis.
Ditambahkannya, waktu itu penggugat bersama keluarganya terusir dari rumah padahal mereka tidak merasa melakukan perikatan jual beli dengan Miftah melalui notaris.
“Atas peristiwa itu penggugat melayangkan gugatan dengan harapan agar ikatan jual beli itu batal demi hukum dan penggugat mendapatkan haknya kembali,” harapnya. (clis)










