• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dianggap AJB Cacat Hukum, Yono Andiyanto Gugat Notaris dan Lurah Kedinding

Nur Cholis by Nur Cholis
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Suasana sidang gugatan di PN Surabaya

Suasana sidang gugatan di PN Surabaya

0
SHARES
122
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIK.NEWS – Sidang perdana gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pengusaan tanah dan bangunan di Jl. Tanah Merah Kecamaatan Kenjeran di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/07/2022).

Pada sidang gugatan ini, dua tergugat dari tiga tergugat tidak hadir. Tergugat 1 dari Notaris/PPAT R Lucky yang mewakilkan/memberikan kuasa pada salah satu Ormas LSM ditolak oleh hakim dan dianggap tidak hadir. Demikian juga turut tergugat 3 yakni Lurah Kedinding juga tidak hadir. Hanya tergugat 2 yakni Miftah yang hadir pada sidang, sehinggga oleh Majelis hakim sidang dinyatakan tidak lengkap dan ditunda.

Saat sidang, ketua Majelis hakim mempertanyakan surat kuasa dari Notaris yang menujuk LSM menjadi kuasanya. Dijelaskan oleh Majelis hakim, LSM tidak punya kapasitas untuk menjadi kuasa dalam beracara di Pengadilan harus memakai jasa  Pengacara atau saudara terdekat dengan syarat mengajukan Kepada Ketua Pengadilan.

“Sidang ditunda dan memerintahkan panitera untuk memanggil ulang para tergugat,” ujar Ketua Majelis hakim.

Terpisah, kuasa hukum penggugat Nor Cholis A dan Eddy Waluyo kepada wartawan menjelaskan bahwa perkara ini muncul kliennya Yono Aspriyono (prinsipal) meminjam uang ke Pengembang bernama Miftah sebesar 500 juta dengan jangka waktu satu bulan.

Tanpa sepengetahuan Yono selaku penggugat, ada syarat yang harus dipenuhi jika tanah dan bangunan rumah yang jaminkan dengan nilai harga rumahnya kurang lebihnya bisa mencapai  1 M. Anehnya, surat perjanjinan itu tersebut tidak diberikan pada penggugat.

“Setelah jangka waktu yang disepakati habis, penggugat tidal mampu membayar hitangnya. Anehnya, tanah dan rumah yang dijaminkan muncul Akte Ikatan Jual Beli dan Kuasa Jual dari Notaris/PPAT  R Lucky dan Petok D baru yang diterbitkan Lurah Kali Kedinding  yang sudah beralih kepimilikam atas nama tergugat Mitah,” terang Cholis.

Ditambahkannya, waktu itu penggugat bersama keluarganya terusir dari rumah padahal mereka tidak merasa melakukan perikatan jual beli dengan Miftah melalui notaris.

“Atas peristiwa itu penggugat melayangkan gugatan dengan harapan agar ikatan jual beli itu batal demi hukum dan penggugat mendapatkan haknya kembali,” harapnya. (clis)

Related Posts:

  • hakim
    Kasus Sengketa Tanah, Hakim Diminta Panggil Paksa…
  • pn gresik
    Bos Rumah Makan Pak Elan 2 Digugat Mantan Istrinya
  • IMG-20181125-WA0003
    Mangkir 2 Kali Sidang, Direksi PT. BSJ Tak Punya Itikad Baik
  • Bos Empire Palace Terkesan Olor-Olor Sidang..?
  • exis
    Warga Gugat PT EXSIS dan Mantan Sekdes Desa Aeng Sareh
  • IMG-20180726-WA0017
    Diduga Melakukan PMH, Mulyanto Gugat Terpidana Rp. 5 Miliar
Previous Post

Dewan Berharap KIA Bisa Jamin Perlindungan Anak

Next Post

PETRAVERSE & Virtual Reality Laboratory, Inovasi Metode Pedidikan UK Petra

Nur Cholis

Nur Cholis

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
PETRAVERSE & Virtual Reality Laboratory, Inovasi Metode Pedidikan UK Petra

PETRAVERSE & Virtual Reality Laboratory, Inovasi Metode Pedidikan UK Petra

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.