BIDIK NEWS | Surabaya – Sidang lanjutan dalam kasus gugatan perdata antara 10 orang customer Apartemen Royal Avatar World (Penggugat) terhadap 23 orang Tergugat (T) dan Turut tergugat (Tt) kembali harus di tunda akibat dari tergugat T1,T2,T3, dan T4 (Direksi Sipoa) kembali tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (21/11)
Di ruang Sari 2, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Rochmat SH., MH., menyatakan, sidang gugatan perdata ini harus ditunda kembali karena para tergugat tidak dapat hadir kembali.
“Karena para tergugat (T1,T2,T3,T4) tidak dapat hadir kembali, maka sidang ditunda minggu depan. ” kata hakim ketua Rochmat.
Mendapati sidang mengalami penundaan kembali, kuasa hukum tergugat T8,T9,T10,Tt1 dan Tt2, Franky D’Waruwu SH., MH., mengaku sangat kecewa sekali. Di depan majelis hakim, Franky memohon ketegasan majelis Hakim untuk memanggil paksa para tergugat yang mangkir kembali dipersidangan tersebut.
” Kami mohon kepada yang mulia Majelis Hakim PN Surabaya, untuk memanggil paksa para tergugat (direksi PT. Bumi Samudera Jedine) untuk dapat hadir di persidangan, agar perkara ini tidak berlarut-larut. ” tegas Franky
Hakim Rohmat kemudian menyatakan untuk menunggu kehadiran para tergugat dan apabila mereka tidak hadir kembali maka sidang akan diteruskan, sedangkan para tergugat yang tidak dapat hadir akan di tinggalkan dan tetap harus mematuhi putusan sidang nantinya.
Usai persidangan, saat jumpa pers, Franky D’Waruwu SH., MH., menyampaikan bahwa seharusnya perkara ini tidak perlu berlarut-larut, apabila para tergugat (Direksi PT. BSJ) punya itikad baik untuk segera melunasi pembayaran yang di minta para penggugat sebesar Rp. 1,5 miliar tersebut.
” Harapan kita sebenarnya dalam perkara 994 ini, kita tegaskan harus ada kepedulian dari para tergugat ini. Karena semua direksi di Bumi Samudera jedine di gugat semua, disinilah mereka menunjukkan bahwa itikad baiknya mereka seperti apa ? dan kalau misalkan mereka (penggugat) meminta uang hanya 1,5 miliar saja. Saja kira mereka sangat mampu. Karena bila di bagi 10 orang saja, Cuma Rp. 150 Juta per orang. Soalnya mereka di PT. BSJ di gaji. Sekitar 100 juta-an. Sedangkan di dalam direksi PT itu ada 16 orang. Uang sebesar 1,5 miliar itu saya kira bisa di kembalikan. Sekarang tergantung dari itikad baik mereka saja bagaimana ? ” papar Franky.
Perlu diketahui, para tergugat yang tidak dapat hadir lagi di persidangan dengan nomor perkara : 994/Pdt.G/2018/PN Sby, adalah Direktur Utama PT. Bumi Samudra Jedine, Yudi Hartanto, Komisaris Utama PT. Bumi Samudra Jedine, Fanny Sayoga, Direktur Keuangan PT. Bumi Samudra Jedine, Debby Puspitasari Sutedja, Direktur PT. Sipoa Investama Propertindo, Sugiarto Tanajohardjo. (J4k)









