SIDOARJO – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Camat Duduksampean Non Aktif, Suropadi telah mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Selasa (18/05/2021).
Pada eksepsinya, kuasa hukum terdakwa Fajar Yulianto menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun tidak cermat, jelas dan lengkap serta cacat hukum sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum. Menurutnya dakwaan jaksa telah menyampaikan informasi yang salah, overlaping antara dakwaan primair dan subsidair dan perkara Aquo adalah premature.
“Kami contohkan informasi tanggal penahanan tidak sesuai dengan peristiwa hukum sebenarnya. Terdakwa faktanya ditahan pada tanggal 15 pebruari 2020 sesuai dengan surat penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik, akan tetapi dalam dakwaan surat dari penyidik/jaksa tertuang tanggal 10 pebruari, ini jelas ada keselahan fatal terhadap penyampaikam data informasi pada surat dakwaan, ” tegas Fajar Yulianto saat membacakan eksepsi.
Masih menurut Fajar, narasi konklusi yang sama persis namun ditempatkan pada dua klasifikasi pada surat dakwaan yang berbeda sehingga menimbulkan dakwaan yang kabur, untuk itu surat dakwaan haruslah dibatalkan dan tidak didapat diterima.
“Untuk itu kami memohon kepada Majelis hakim agar nota keberaran ini di terima seluruhnya, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, menyatakan agar terdakwa Suropadi dikeluarkan atau dibebaskan dari tahanan serta mengembalikan nama baik, harkat dan martabatnya serta menyatakan perkara Aquo dihentikan dan tidak dapat diperiksa lebih lanjut,” terang Fajar.
Sidang yang dilakukan secara virtual dengan Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony ditunda minggu depan dengan agenda jawaban eksepsi dari JPU. (Him)












