SURABAYA|BIDIK – Ada yang janggal dalam proses hukum perkara narkoba yang melibatkan Muhamad Lukman, warga Jl Krembangan Barat 3-C Surabaya sebagai terdakwa. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Budi Ariawan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat dihadirkan sebagai saksi, memberikan keterangan yang berbeda seperti dalam dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU).
Perbedaan itu, terletak dari tempus atau waktu penangkapan. Dalam dakwaan, ditulis oleh jaksa, bahwa terdakwa tertangkap polisi pada Jumat (17/2/2017) pada pukul 00.00 WIB. Sedangkan berdasarkan keterangan saksi petugas, terdakwa ditangkap pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB.
Hal ini, sempat menjadi pertanyaan Sutrisno Hardani, penasehat hukum terdakwa dalam sidang. Ia menyoal soal tempus tersebut. Apa yang dilakukan advokat yang biasa dianggil Hardani ini sangat beralasan. Pasalnya, persoalan tempus, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa menjadi hal penentu apakah proses hukum kasus tersebut bisa diteruskan atau tidak.
Kendati demikan, akhirnya Hardani tidak mempermasalahkan soal itu. “Ya udah kalau begitu, tidak masalah. Mungkin jaksa salah ketik,” ujarnya.
Untuk diketahui, terdakwa Muhammad Lukman didudukan di kursi pesakitan berawal dari tertangkapnya terdakwa pada penggerebekan yang dilakukan polisi. Terdakwa ditangkap saat sedang tertidur di sebuah pos dekat rumahnya. Dari tangan terdakwa, [etugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
Kepada petugas, terdakwa mengaku sabu didapat dari membeli dari Musafir (DPO) seharga Rp 300 ribu. Hingga perkara ini disidangkan, Musafir sendiri belum tertangkap. Sidang yang diketuai majelis hakim Maxi Sigarlaki ini, dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa. (eno)





