• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Pasutri Kurir Narkoba 4,7 Kg Diadili, Ini Kata Saksi

admin by admin
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Pasutri yang jadi kurir Narkoba saat di PN Surabaya, Selasa (3/12/2019)

Pasutri yang jadi kurir Narkoba saat di PN Surabaya, Selasa (3/12/2019)

SURABAYA – Dua terdakwa perkara narkotika berbahaya (Narkoba) jenis sabu seberat 4,7 kilogram, Nunuk Irawati dan Adi Wiyono, terlihat pasrah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap, Selasa (03/12).

Pasalnya, wanita yang kesehariannya hanya seorang ibu rumah tangga, dan yang lelaki bekerja sebagai tukang parkir, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ali Prakosa dengan pasal 114 ayat (1) No. 35 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nunuk Irawati dan Adi Wiyono ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019. Sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah kost yang beralamat di Jalan KH. Ahmad Khozin, RT.13 RW.4, Buduran. Kedua terdakwa ditangkap setelah cukup lama menjadi Target Operasi (TO).

Saksi anggota polisi Edi Kutono yang dihadirkan JPU sebagai saksi fakta mengatakan, awalnya yang ditangkap lebih dulu terdakwa Adi Wiyono dan didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,62 gram dan dengan berat ± 1,85 gram, 1 buah Hanndphone Merk Xiomi Redmi Note 6 Pro.

“Kepada Polisi, terdakwa Adi Wiyono mengaku bahwa dua poket sabu miliknya tersebut didapatkan dari terdakwa Nunuk Irawati, sebagai upah karena dirinya mengambilkan paketan narkotika jenis sabu di Expedisi PT. Panca Kobra Sakti Sidoarjo. Terdakwa
Adi Wiyono kita tangkap pukul 04.00 WIB,” kata saksi polisi Edi Kutono, di ruang sidang Garuda 1.

Dijelaskan saksi Edi Kutono, selanjutnya, dari keterangan terdakwa Adi Wiyono tersebut, dia bersama dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lainnya yaitu, Yoyok Hardianto dan Muhamad Efendi melakukan penangkapan pada terdakwa Nunuk Irawati pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 08.30 WIB, di Pinggir Jalan Raya Siwalanpanji, Sidoarjo, sambil membawa tas ransel warna hitam setelah mengambil paketan Narkoba dari Expedisi PT. Panca Kobra Sakti Sidoarjo dari terdakwa Adi Wiyono.

Ketika dilakukan penggeledahan dari dalam tas ransel warna hitam yang dibawa terdakwa didapatkan barang bukti 20 poket atau dengan berat kotor 4,7 kilogram. ”Terdakwa Nunuk Irawati ditangkap hanya beberapa jam setelah polisi melakukan penangkapan pada terdakwa Adi Wiyono,” jelas saksi Edi Kutono.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anne Rusiane dan hakim anggota Rochani Efendi dan Dwi Purwadi, saksi Edi Kutono menerangkan bahwa terdakwa Nunuk Irawati merupakan kaki tangan dari jaringan sabu bernama Bara, yang sekarang ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Kepada polisi, terdakwa Nunuk Irawati mengaku dijanjikan Bara mendapatkan upah Rp 15 juta bila berhasil menjadi perantara pengambilan sabu di Expedisi PT. Panca Kobra Sakti Sidoarjo. Itu dibuktikan dengan adanya temuan buku catatan dan rekening BCA pada saat dia ditangkap,” tutup saksi Edi Kutono.

Usai sidang, Syamsoel Arifin SH, MH, penasehat hukum terdakwa mengaku miris dengan peredaran Sabu yang terjadi saat ini. Samsul pun berjanji akan memberikan pembelaan yang maksimal kepada kedua terdakwa.

“Miris, yang pasti orang seperti terdakwa ini adalah orang-orang yang dikorbankan  jaringan Narkoba akibat ketidaktahuannya, himpitan ekonomi bahkan dibujuk rayu. Terdakwa adalah ibu rumah tangga dan tukang parkir yang membiayai anak, keponakan dan keluarganya,” ucap Samsul dari LBH Orbit.

Related Posts:

  • wanita narkoba
    JPU Tolak Eksepsi 4 Wanita Pecandu Narkoba
  • IMG-20220118-WA0037
    Edarkan Sabu Warga Sememi Surabaya Diadili
  • IMG-20190610-WA0021_crop_680x400
    Kurir Sabu 30 Kg " Tenang " Saat Diadili
  • terdakwa sabu
    Remaja Bertatto Didakwa Pasal 127 ayat (1) oleh JPU Suparlan
  • jak
    Dijerat Tiga Pasal, Dwi Erna Kristina Ditetapkan…
  • IMG-20200130-WA0123
    Didakwa Sebagai Pengguna, JPU Kejari Surabaya Tuntut…
Tags: Pasutri Narkobapn surabayaPT Panca Kobra Saktisidoarjo
Previous Post

Pertamina Resmikan DPPU Tambolaka Dukung Aksesibilitas Penerbangan di NTT

Next Post

Bupati Jember: Para Difabel Itu Orang Yang Welas Asih

admin

admin

RelatedPosts

Reses Dr Benjamin, Warga Sruni Keluhkan Kesulitan Rujukan BPJS
SIDOARJO

Reses Dr Benjamin, Warga Sruni Keluhkan Kesulitan Rujukan BPJS

by Rofik hardian
01/07/2025
0

SIDOARJO l bidik.news - Persoalan akses layanan kesehatan kembali mencuat dalam kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat reses II tahun 2025 anggota...

Read moreDetails
H.Khulaim Junaidi

Banyak Dicintai Masyarakat Sidoarjo, Elektabilitas H Khulaim Junaidi Melejit

14/08/2024
Ngobrol Ganyeng Bahas ‘ Bangun Deso Noto Kutho ‘ Cak Khulaim Undang RT, RW dan Forum BPD se Sidoarjo

Ngobrol Ganyeng Bahas ‘ Bangun Deso Noto Kutho ‘ Cak Khulaim Undang RT, RW dan Forum BPD se Sidoarjo

10/08/2024

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

30/05/2023

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023

Warga Sidoarjo Keluhkan Sistem Zonasi, Dr.Ben Desak Pemprov Jatim Bangun SMAN Di Setiap Kecamatan

27/06/2022
Next Post
Bupati Jember: Para Difabel Itu Orang Yang Welas Asih

Bupati Jember: Para Difabel Itu Orang Yang Welas Asih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Penonton Membludak, Gelaran Gandrung Sewu 2026 Dikeluhkan Warga, Pemkab Banyuwangi Minta Maaf

Penonton Membludak, Gelaran Gandrung Sewu 2026 Dikeluhkan Warga, Pemkab Banyuwangi Minta Maaf

25/10/2026
Berkonsep Glow In The Dark, Gandrung Sewu 2026 Pukau Puluhan Ribu Penonton

Berkonsep Glow In The Dark, Gandrung Sewu 2026 Pukau Puluhan Ribu Penonton

25/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.