SURABAYA l bidik.news – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Daim, memberikan apresiasi terhadap perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB ) di Jawa Timur tahun ini. Ia menilai, perubahan urutan tahapan seleksi yang kini mendahulukan jalur domisili (zonasi) merupakan langkah strategis untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Suli Daim menjelaskan bahwa pada sistem sebelumnya, jalur afirmasi diletakkan di urutan pertama. Namun, pada regulasi terbaru, prioritas utama diberikan pada domisili, disusul jalur afirmasi, dan kemudian nilai akademik (prestasi).
“Jika pola ini berjalan, saya kira akan menghindari hal-hal yang mungkin membuat masyarakat kehilangan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Dengan mengedepankan domisili, kesempatan masyarakat untuk mengakses sekolah negeri terdekat menjadi lebih besar,” ujar Suli Daim pada Rabu ( 6/5/2026).
Meski sistem SPMB sudah berbasis daring (online), Suli Daim memahami bahwa tidak semua lapisan masyarakat memiliki literasi teknologi atau akses internet yang memadai. Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk menyediakan ruang konsultasi tatap muka (offline).
“Kami meminta Dinas Pendidikan untuk menyediakan ruang offline sebagai tempat konsultasi. Ini penting untuk menampung kendala dan persoalan di lapangan, terutama bagi warga yang mengalami kesulitan akses internet saat proses pendaftaran,” Jelas Anggota Fraksi PAN DPRD Jatim.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait adanya oknum pejabat atau kepala sekolah yang sengaja menyiapkan “bangku kosong” demi keuntungan pribadi, Suli Daim menegaskan bahwa peluang tersebut sangat kecil dalam sistem yang sekarang.
Menurutnya, integrasi data yang berbasis internet dan komputer membuat seluruh mekanisme SPMB dapat dipantau langsung oleh publik secara real-time.
“Semua ini sudah berbasis sistem, publik pun bisa memantau sekarang. Jadi, celah untuk terjadi hal-hal seperti itu (permainan bangku kosong) saya kira sangat tipis karena interaksinya langsung dengan sistem komputer,” tegas Politisi PAN tersebut.
Lebih lanjut, Suli Daim memperingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di lapangan tetap memiliki konsekuensi hukum, selama bukti-buktinya dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, ia optimis skema yang diterapkan Dinas Pendidikan Jatim saat ini sudah cukup kuat untuk meminimalisir praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Saya yakin skema pola yang dilakukan Dinas Pendidikan Jawa Timur saat ini relatif akan mengurangi ruang-ruang terjadinya KKN,” pungkasnya.( Rofik )











