BIDIK NEWS | SURABAYA – Bakal calon tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dalam bentuk Jasmas, diam-diam sudah ada dalam genggaman pihak Kejaksaan Perak Surabaya. Akan tetapi pihak Kejari Perak Surabaya melalui Kasipidsusnya masih enggan membuka siapa saja yang menjadi tersangkanya.
Kasipidsus Kejari Perak Andhi Ardhani,SH, MH lebih memilih hati-hati untuk mempublikasikan soal dana hibah yang dikucurkan oleh pihak Pemerintah Kota Surabaya yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya tersebut.
Hal ini terlihat dari pernyataan yang disampaikan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, usai melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Surabaya, Sugito, Rabu (11/7).
“Tentunya kalau penyidikkan pasti sudah menemukan calon tersangkanya,”ucap Andhi Ardhani saat dikonfirmasi.
Untuk memperkuat perananan tersangka dan melengkapi penyidikkan kasus ini, Andhi Ardhani mengaku telah menggandeng BPK RI guna menghitung kerugian negaranya.
“Estimasi kerugian negaranya dalam pelaksaan jasmas ini sekitar 12 milliar dan penyidikkan kami sudah 80 persen,” terang pria berpangkat jaksa muda ini. (jak)











