• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home OPINI

Pilkada Gresik, Gugatan ke MK bagai “Si Pungguk Merindukan Bulan”

M Rohim by M Rohim
1 year ago
in OPINI
Reading Time: 2 mins read
0
A .Fajar Yulianto
(Dir. YLBH Fajar Trilaksana)

A .Fajar Yulianto (Dir. YLBH Fajar Trilaksana)

0
SHARES
372
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – KPU Kabupaten Gresik menyatakan Pilkada 2024 telah usai dengan hasil akhir pasangan calon Nomor 1 Yani – Alif mendapatkan suara 366.944. Sementara itu,  Kotak Kosong nomor 2 dengan suara 247.479.

Perolehan itu, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam form model D/KWK, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 2752 tahun 2024.

Namun,  jika ada pihak yang keberatan atas hasil perolehan suara pilkada ini sehingga ngotot berupaya memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan penetapan KPU tersebut, itu sah sah saja.

Hak hukum setiap pihak, namun apakah memang permohonan itu telah terpenuhi unsur-unsur sesuai yang ditentukan oleh peraturan perundangan.

Secara formal berdasarkan UU No. 16 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pengajuan Gugatan Hasil Pilkada ini terjawab terang benderang dalam ketentuan pasal 158 ayat (2) huruf d yang pada pokok nya Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa dalam pengajuan keberatan untuk dapat dilakukkan pembatalan jika terdapat perbedaan/selisih pencapaian suara paling banyak sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara taha akhir KPU Kabupaten.

Sedangkan selisih suara antara calon No. 1 (Yani-Alif) dengan No.2 (Kotak Kosong) adalah jauh prosentase diatas 0,5 persen.

Dan perlu dipahami kalimat Undang undang No. 10 tahun 2016 tersebut khusus dalam penentuan kemenangan calon point kalimat penghitungan dengan para meter dari total suara sah dan bukan dari jumlah DPT.

Kalau bicara tidak hadir dimasukkannya pemikiran alasan hitungan dari suara Golput yang dianggap tinggi.

Jika alasan permohonan ke MK atas dasar dalil dalil perhitungan lahirnya golput maka ini jauh menyimpang dari syarat dan ketentuan.

Jikalau kemudian dalil adanya sebuah gerakan diduga adanya kecurangan hingga timbulnya pelanggaran dianggap tersetruktur, sistematis dan masif (TSM) hal ini maka berdasar Pasal 135 A ayat (1 s/d 5) haruslah saat diketahui terjadi dugaan pelanggaran dimaksud segeralah melapor pada Bawaslu dan kemudian tentu dengan batasan waktu tertentu (14 hari) jika unsurnya terpenuhi maka pasti berikut perintah undang undang pula pasti pihak Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) akan menindaklanjuti, sebagaimana pentunjuk pasal 146 Undang undang yang sama.

Jadi perhelatan Pilkada ini sudah ada tahapan dan proses serta mekanisme yang harus dimengerti dan dipahami, bukan hanya urusan like and dislike (suka dan tidak suka).

Sehingga mecermati sebagaimana ketentuan syarat tersebut dalam mengajukan gugatan ke MK hal ini bagai “Si Pungguk merindukan bulan”.

A Fajar Yulianto
(Dir. YLBH Fajar Trilaksana)

Related Posts:

  • Screenshot_20230128_173709_WhatsApp
    Fenomena Demokrasi Lawan Kotak Kosong, Menangkan…
  • IMG-20230309-WA0038
    Menggugat Perbuatan Melawan Hukum KPK
  • rocky gerung
    Perubahan Dukungan Golkar, Mungkinkah
  • 20260127_101213
    Cagar Budaya Dibongkar, Direktur YLBH FT Minta…
  • Kebebasan Berpendapat  Dari Orde Baru Hingga Reformasi
    Kebebasan Berpendapat  Dari Orde Baru Hingga Reformasi
  • risma
    Peta Pertarungan Pilkada Surabaya 2020
Previous Post

Galaxy Tab A9+ Student Package Edition, Tablet Belajar Unggulan untuk Anak

Next Post

FEB Unitomo Perkuat Kerja Sama dengan PT New Hope melalui Kunjungan Industri & FGD

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
FEB Unitomo Perkuat Kerja Sama dengan PT New Hope melalui Kunjungan Industri & FGD

FEB Unitomo Perkuat Kerja Sama dengan PT New Hope melalui Kunjungan Industri & FGD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.