BANYUWANGI – Pasca menandatangani rekomendasi pencabutan Ijin Usaha Produksi (IUP) tambang emas Tumpang Pitu, Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Vivin Agustin memenuhi panggilan Pemkab Banyuwangi, Selasa (26/11/2019).
Pemanggilan Kades Sumberagung tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait keluarnya rekomendasi pencabutan IUP tambang emas Tumpang Pitu. “Saya diundang untuk klarifikasi apa yang terjadi di wilayah kami. Saya ditanya, kenapa Bu Kades tempo hari tandatangan? Ya saya jelaskan, karena kehendak masyarakat seperti itu. Kami memikirkan keselamatan masyarakat, karena bagaimanapun Kepala Desa ini dipilih masyarakat,” kata Vivin usai memberikan klarifikasi.
Menurut Vivin, pihaknya harus bertindak baik dengan masyarakat. Kemauannya itu seperti apa dan bagaimana, yang penting itu tidak berbenturan dengan aturan.
Saat ditanya apakah siap apabila dikenakan sanksi Pemkab Banyuwangi, Vivin mengaku masih belum mengetahuinya. “Ya nanti tindaklanjutnya seperti apa, kita tunggu saja. Saya terima kasih karena sudah diingatkan, tapi tindaklanjutnya seperti apa saya belum tahu,” ungkap Vivin sembari melempar senyum manisnya.
Ia menjelaskan, penandatanganan rekom pencabutan IUP tambang emas Tumpang Pitu itu dilakukannya karena tekanan dan harapan masyarakat yang telah menduduki kantor Desa Sumberagung, Senin (25/11/2019) kemarin.
“Ada sekitar 500 orang warga Desa Sumberagung kemarin telah menduduki kantor Desa Sumberagung, kalau saya tidak menuruti mereka akan demo ke lokasi tambang, dan Kadesnya akan diajak kesana,” terangnya.
Mengingat dulu, lanjut Vivin, waktu ada ketersinggungan antara pihak tambang dengan masyarakat, waktu ada rapat di Jajag, akhirnya terjadi aksi pembakaran.
“Saya tidak menghendaki terjadi seperti itu, saya ingin masyarakat saya kondusif dan damai. Jadi saya ambil langkah seperti itu,” bebernya.
Terkait tindaklanjut dari rekom tersebut, Vivin mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat Desa Sumberagung.
“Saya telah pasrahkan semuanya kepada masyarakat, karena permintaan mereka telah saya turuti, terkait bagaimana langkah dan tindaklanjutnya itu nanti apa kata masyarakat,” tutupnya.

Sementara, Kepala Bagian Tata Kelola Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Banyuwangi, Azis Hamidi membenarkan adanya pemanggilan Kades Sumberagung oleh Pemkab Banyuwangi.
“Kita tadi hanya klarifikasi, bahwasanya itu betul telah dikeluarkan oleh beliaunya (Kades Sumberagung), dan kita ingatkan karena hal itu di luar kewenangan kepala desa,” ujar Azis.
Ia menegaskan, bahwa Pemkab Banyuwangi tidak akan memberikan sanksi terhadap Kades Sumberagung, karena pemanggilan ini sifatnya hanya pembinaan.












