BIDIK NEWS | GRESIK – Dugaan korupsi pemotongan dana kapitasi jasa pelayanan (jaspel) BPJS Kesehatan dengan terdakwa Nurul Dholam berbuntut.
Nyanyian terdakwa waktu sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa akan menjadi bukti awal kejari Gresik untuk menyusut aliran dana hasil korupsi dana kapitasi sebesar 2.4 Milyar tersebut.
Kajari Gresik, Pandoe Pramoe Kartika ketika dikomfirmasi mengatakan bahwa keterangan saksi tersebut bisa menjadi bukti awal pemeriksaan lanjutan. “Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil nama-nama pejabat yang dicatut terdakwa Nurul Dholam saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, ” tegas Kajari Gresik.
Masih menurutnya, untuk saat ini kami masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi atas tersangka OTT BPPKAD M. Muchtar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sidang dengan agenda pemeriksaaan terdakwa M. Nurul Dholam terkuak bahwa uang haram dari potongan Jaspel BPJS juga di dinikmati oleh pejabat teras di Pemkab Gresik.
Dalam keterangan terdakwa, didepan Majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti Terdakwa Nurul Dholam nyanyi, uang hasil korupsi potongan kapitasi Jaspel 10 persen dari BPJS di 32 puskesmas periode 2016 sampai 2017 sebesar Rp. 2.4 Milyar rupanya sebagian dialirkan ke pejabat teras di Pemkab Gresik.
Ketika ketua Majelis Hakim Wiwin mempertanyakan aliran dana tersebut, terdakwa dengan jelas mengatakan,” Kami serahkan ke Bu yeti, waktu itu sebagai Kaban Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) sebesar Rp. 170 juta, saya serahkan langsung dan Rp. 30 juta diserahkan pada pak Mucktar waktu itu menjabat Kabag Anggaran di BPPKAD (saat ini tersangka OTT BPPKAD). Jadi total kami serahkan sebesar Rp. 200 juta, ” tegas terdakwa Nurul Dholam.
Dalam keterangannya, terdakwa juga menyeret nama Wakil Bupati Gresik, M. Qosim yang turut menerima bagian sebesar 10 juta dan Sekda Gresik waktu itu di jabat Joko Sulis sebesar Rp. 5 juta. “keduanya menerima setiap tahun waktu THR selama periode 2016 dan 2017,” ungkap Nurul Dholam.
Sementara itu, bu Yetty saat dikomfirmasi terkait nyanyian terdakwa membantah dengan keras, ” itu fitnah mas. Saya tidak pernah menerima uang tersebut, biarlah hanya tuhan yang tahu kalau saya di fitnah, ” tegasnya. (him)











