SURABAYA – Kasus sengketa tanah di Tambak Pring, Surabaya, berlanjut dengan dilaporkannya Wenass Panwell ke Polda Jatim, oleh Agof Dwi Winarwanto atas dugaan penyerobotan lahan seluas lebih kurang 1,8 hektar.
Upaya hukum yang dilakukan oleh Agof ini, merupakan imbas dari tidak dihiraukannya teguran dan somasi dari pihak ahli waris, untuk menghentikan kegiatan pengurukan dan pemagaran yang dilakukan oleh Wenas di lokasi tanah sengketa tersebut.
“Sudah kami laporkan ke Polda Jatim,” ucap Agof saat ditemui di lokasi tanah sengketa Tambak Pring.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPB : 382/lV/2020/UM/Jatim pada tanggal 27 April 2020, Wenass dilaporkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 167 KUHP dan atau pasal 385 KUHP.
Agof menambahkan bahwa tanah yang diuruk dan dibangun pagar oleh Wenass adalah milik para ahli waris almarhum H. Anwar Ngaskat, dengan nomer persil 36 dan 32 berdasarkan bukti kepemilikan berupa Petok D.
“Saya berharap untuk sementara kegiatan pengurukan dan pemagaran tidak dilanjutkan oleh Wenas sebelum ada penyelesaian dengan pihak kami,saya yakin letak tanah Wenas lokasi persilnya tidak ditempat ini, karena nomer Persil tidak akan bisa dirobah atau dipindahkan, karena Persil menunjukkan lokasi atau tempat keberadaan tanah tersebut ,dan kalau nomor petok itu akibat dari jual beli,” kata Agof yang merupakan salah satu ahli waris dan diberi kuasa pengurusan oleh para ahli waris.
Sementara itu, Kasi Ilham H Kasi Moch Ilham, kuasa hukum para ahli waris saat ditemui dikantornya mengatakan bahwa dirinya telah melayangkan surat somasi kepada Wenass, yang pada intinya isi dari surat tersebut agar Wenas segera menghentikan kegiatan pengurukan dan pemagaran ditanah milik kliennya tersebut.
“Alhamdulillah hari ini saya beserta ahli waris,pengurus,aktifis dan warga berhasil menghentikan kegiatan pemagaran tersebut ,dan menghalau keluar dari lokasi dua truck pengangkut tembok beton yang akan digunakan untuk pemagaran,”terang Ilham.
Lebih anjut Ilham menyampaikan bahwa dilokasi tanah tersebut banyak bangunan bangunan liar yang tidak memiliki surat kepemilikan. Akan tetapi Wenas sendiri mengklaim memiliki sertifikat atas tanah tersebut, padahal ahli waris belum pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun juga .
“Justru ironisnya diduga pada hari ini Wenas mendatangkan aparat polri ,TNI dan anjing pelacak dilokasi tanah yang diuruk tersebut,semakin merajalela saja mafia tanah dikawasan Asemrowo ini,” tandas Ilham, Rabu (03/06/2020).
Terpisah, Ronald Talaway, kuasa hukum Wenass, saat hendak dikonfirmasi terkait kebenaran adanya laporan terhadap kliennya tersebut, belum bisa ditemui.
“Masih meetting (rapat) mas,” ujar penjaga kantor Ronald Talaway.











