GRESIK | BIDIK.NEWS – Upaya mencari keadilan bagi keluarga ahli waris Timan atas tanah tambak seluas 7 hektar lebih, hingga kini belum pernah mendapat ganti rugi, namun tanah tambaknya sudah diuruk oleh pihak lain, dan gugatan di PN Gresik sudah memasuki pemeriksaan setempat (PS).
Kuasa hukum dari keluarga ahli waris Timan, Musa Wibisono kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa klien nya hingga kini belum menerima ganti rugi atas tanah tambak seluas kurang lebih 7, 560 hektar, namun tanah tambak sudah diuruk oleh pihak lain.
” Pemeriksaan setempat ini, bisa menambah keyakinan majelis hakim, bahwa tanah tambak milik ahli waris Timan sudah diuruk oleh pihak lain, dan ahli waris tidak bisa menikmati hasil dari tambak tersebut, setidaknya mulai tahun 2014,” terang Musa ( 28/7).
Adapun persil yang menjadi obyek gugatan adalah no 43, dan 47 seluas 7, 560 hektar. sejak tahun 2014 telah dikuasai orang lain dan dijual ke PT BKMS.
Ahli waris Timan warga Kecamatan Manyar-Gresik menggugat PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) selaku perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE)
“Sejak tahun 2014 sampai sekarang 2022, ahli waris Timan, mencari keadilan tidak ketemu kejelasannya, sebab lahannya sudah diuruk orang lain, sehingga tidak bisa bertani tanbak,” kata Musa.
Padahal, upaya dari ahli waris Timan sudah berusaha datang ke Kantor BKMS, namun tidak menghasilkan penyelesaian. Bahkan, lahan tambak seluas 7 hektar lebih telah diuruk sebagian dengan tanah.
“Akhirnya, tadi pihak hakim Pengadilan Negeri Gresik melakukan pemeriksaan setempat di lokasi lahan sengketa. Semoga, ahli waris Timan bisa memiliki hak penggerapan tambak atau mendapat ganti untung yang sesuai, sebab lahannya sudah diuruk,” katanya.
Selama sidang pemeriksaan setempat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yaitu Bagus Trenggono, mengatakan pemeriksaan setempat ini untuk melihat langsung lokasi tambak dan batas-batas tambak yang disengketakan.
“Kita pastikan, dalam pemeriksaan setempat ini para pihak dapat menjelaskan bukti-bukti dan batas sesuai dokumen yang dimiliki, sehingga dapat dipastikan haknya,” kata Bagus saat pemeriksaan setempat di KEK JIIPE.
Kuasa hukum BKMS, Robby Putri dari Tim Hukum Sidabuke, mengatakan, dari perusahaan tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak, hanya sesuai dokumen yang dimiliki.
“Dari batas-batas yang disebutkan (ahli waris Timan,red) ada yang berbeda dengan dokumen yang kita miliki. Sehingga, akan disampaikan dalam persidangan,” kata Robby. (ali/him)












