BIDIK NEWS | SURABAYA – Sebanyak 8 kilogram Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Barang bukti sebanyak itu merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan, dari Desember 2017 hingga Februari 2018.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan hasil sitaan dari sembilan tersangka, yang tiga di antaranya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP),” sebut Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso kepada wartawan, Rabu (7/2).
Dia menjelaskan barang bukti tersebut diamankan dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Bandara Juanda. Yang di Perak, ada sebanyak 7,3 sekian kilogram dan yang di bandara dimasukkan dalam dubur.
Dari 8 kg barang bukti narkoba itu, nilainya mencapai Rp 10 miliar dan akan diedarkan di Surabaya dan sekitarnya. Namun pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait ada tidaknya kemungkinan diedarkannya sabu-sabu tersebut ke luar daerah.
“Barang bukti tersebut dari Malaysia dan Aceh. Yang dari Aceh juga asalnya dari Malaysia. Ini indikasinya jaringan internasional, namun pelaku lokal,” tambah Bambang.
Menurutnya, Indonesia merupakan bangsa pasar yang menggiurkan bagi bandar-bandar narkoba internasional. Hal itu tak terlepas dari besarnya penduduk di Indonesia.
“Dengan sinergitas dan tinggalkan ego masing-masing, mungkin bandar-bandar narkoba dari luar negeri akan takut masuk ke Indonesia. Selama ini kita masih siapa yang hebat tetap akan dimasuki oleh bandar-bandar itu,” lanjutnya.
Bambang menegaskan, selama dirinya menjabat Kepala BNNP, dia akan menggandeng pihak-pihak lain untuk ikut bersama-sama berantas narkoba.
“Selama saya di sini, saya sudah sampaikan, ayo s tangan tinggalkan ego sektoral untuk berantas narkoba,” pungkasnya.(Riz)
Teks : BNNP Jawa Timur Menggelar Pemusnahaan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu. (foto:ist)











