• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home BISNIS

Berkas Perkara Pajak JMB IV Dinyatakan Lengkap

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
2 weeks ago
in BISNIS, EKBIS, EKONOMI
Reading Time: 2 mins read
0
(foto: ilustrasi)

(foto: ilustrasi)

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | bidik.news – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I mengumumkan bahwa berkas perkara tindak pidana perpajakan atas nama tersangka berinisial AS, S, dan DCF, selaku Pengurus Koperasi JMB IV, telah diterima dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (23/12/2025). Sehingga, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap penuntutan.

Pengurus Koperasi JMB IV dengan inisial AS, S, dan DCF diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan antara lain, tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut oleh Wajib Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), sebagian penyerahan BKP dan/atau JKP yang telah dipungut PPN-nya tersebut tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN, mencantumkan nilai pada pos “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” di SPT Masa PPN, namun tidak ditemukan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran pajak tersebut.

Hal di atas sesuai dengan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf I juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI no. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI no. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim I, perbuatan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp684 juta. Selanjutnya, PPNS Kanwil DJP Jatim I melakukan koordinasi penanganan perkara bersama Kejati Jatim.

Kakanwil DJP Jatim I, Samingun menyampaikan, penyelesaian perkara ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum dalam menegakkan kepatuhan perpajakan.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran perpajakan yang merugikan negara. Praktik pungut tidak setor dan mengakali pengisian SPT seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan di antara wajib pajak yang telah taat,” ujar Samingun.

Penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat sistem perpajakan nasional. Perlu diketahui bahwa kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan dalam proses penegakan hukum merupakan langkah terakhir (Ultimum Remedium) yang diambil DJP untuk mengawasi kepatuhan pelaksanaan Ketentuan Perpajakan.

Kanwil DJP Jawa Timur I mengimbau seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap dan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Related Posts:

  • IMG-20250627-WA0018
    DJP Jatim Blokir Serentak Rekening 3.443 Penunggak Pajak
  • WhatsApp Image 2025-10-03 at 11.17.08
    Menkeu Purbaya Resmikan KPP Pratama Surabaya Genteng
  • mubarok
    Rp 5 Triliun Aset Diungkap Pada PPS
  • WhatsApp Image 2026-01-06 at 15.22.30
    Terjadi Lonjakan Aktivasi Akun & Kode Otorisasi…
  • WhatsApp Image 2023-08-04 at 14.04.16
    Kakanwil DJP Jatim I Lakukan Pertemuan dengan Bos Maspion
  • spt
    Lapor SPT Lebih Mudah, Kanwil DJP Jatim II Buka di…
Previous Post

Ada Nyata di Setiap Langkah: Cerita di Balik Jaringan Andal Indosat di Momen Nataru

Next Post

Antisipasi Lonjakan Harga Nataru, Polres Tulungagung Terjunkan Satgas Pangan Ke Pasar Tradisional dan Ritel Moderen

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi
JAWA TIMUR

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

by Rofik hardian
09/01/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Tingginya Nilai Tukar Petani (NTP) Jatim 2025 harus didukung dengan program yang mendukung keberadaan pertanian di...

Read moreDetails
PN Gresik Kembali Tunjuk YLBH FT Kelola Posbakum Bersama Dua OBH

PN Gresik Kembali Tunjuk YLBH FT Kelola Posbakum Bersama Dua OBH

09/01/2026
Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

Bupati Tulungagung Buka Pelatihan Becak Listrik: Modernisasi Transportasi Bagi Lansia

09/01/2026

Ajukan Banpres Jadikan Kabupaten Pasuruan Lebih Terang

09/01/2026

TPS Dorong Restorasi Pesisir Berbasis Pemberdayaan Petani Mangrove di Surabaya

09/01/2026

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

09/01/2026
Next Post
Antisipasi Lonjakan Harga Nataru, Polres Tulungagung Terjunkan Satgas Pangan Ke Pasar Tradisional dan Ritel Moderen

Antisipasi Lonjakan Harga Nataru, Polres Tulungagung Terjunkan Satgas Pangan Ke Pasar Tradisional dan Ritel Moderen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

09/01/2026
PN Gresik Kembali Tunjuk YLBH FT Kelola Posbakum Bersama Dua OBH

PN Gresik Kembali Tunjuk YLBH FT Kelola Posbakum Bersama Dua OBH

09/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.