GRESIK | BIDIK.NEWS – Beli Hand Phone pakai uang palsu, terdakwa Muhamad Syaiful Afandi (27), warga Desa Tengiring, Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan dan Subekti (28), warga Dusun Kanyar, Desa Lamongan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Sisilia Gracela dsru Kejari Gresik, Selasa (26/7/2022).
“Kedua trmedakwa terbukti menggunakan uang palsu untuk membeli Smart Phone. Keduanya melangggar pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menuntunya kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Dijelaskan pada tuntutan, kedua terdakwa mengedarkan uang palsu untuk membeli ponsel secara online di Jl.Sukomulyo, Manyar Gresik. Akibat tindak pidana tersebut pemilik ponsel merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Barang Bukti berupa 99 lembar uang pecahan seratus ribu palsu dan 540 lembar uang pecahan lima puluh ribuan palsu dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, motor Yamaha N Max nopol W 5785 DY dikembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya.
Atas tuntutan tersebut, panaseihat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum YLBH Fajar Trilaksana Herman Sakti Iman akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. “Mohon kami diberi waktu untuk memohon keringanan pada pekan depan yang mulia,” kata Sakti.
Majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono menunda sidang yang digelar secara virtual minggu depan dengan agenda pledoi (pembelaan). (him)











