• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Beli Ponsel Pakai Uang Palsu Dituntut 3 Tahun

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Kedua terdakwa saat sidang tuntutan secara virtual di PN Gresik

Kedua terdakwa saat sidang tuntutan secara virtual di PN Gresik

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK | BIDIK.NEWS –  Beli Hand Phone pakai uang palsu, terdakwa Muhamad Syaiful Afandi (27), warga Desa Tengiring, Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan dan Subekti (28), warga Dusun Kanyar, Desa Lamongan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Sisilia Gracela dsru Kejari Gresik, Selasa (26/7/2022).

“Kedua trmedakwa terbukti menggunakan uang palsu untuk membeli Smart Phone. Keduanya melangggar pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menuntunya kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Dijelaskan pada tuntutan, kedua terdakwa mengedarkan uang palsu untuk membeli ponsel secara online di Jl.Sukomulyo, Manyar Gresik. Akibat tindak pidana tersebut pemilik ponsel merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Barang Bukti berupa 99 lembar uang pecahan seratus ribu palsu dan 540 lembar uang pecahan lima puluh ribuan palsu dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, motor Yamaha N Max nopol W 5785 DY dikembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya.

Atas tuntutan tersebut, panaseihat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum YLBH Fajar Trilaksana Herman Sakti Iman akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. “Mohon kami diberi waktu untuk memohon keringanan pada pekan depan  yang mulia,” kata Sakti.

Majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono menunda sidang yang digelar secara virtual minggu depan dengan agenda pledoi (pembelaan). (him)

Related Posts:

  • IMG-20220810-WA0056
    Beli Hp Pakai Uang Palsu, Kedua Terdakwa Divonis 2…
  • IMG-20200305-WA0055
    Gunakan Upal Beli HP, Di Vonis 1Tahun Penjara
  • gre
    4 Kakek Bau Tanah Edarkan Upal Dituntut Berbeda.
  • judi
    Main Judi Dadu Dituntut 1 Tahun Penjara
  • Terlibat Narkoba, Dua Pemuda Divonis 4 Tahun 6 Bulan
    Terlibat Narkoba, Dua Pemuda Divonis 4 Tahun 6 Bulan
  • IMG-20230412-WA0018
    Terbukti Korupsi, Jaksa Tuntut Kades Roomo Hukuman…
Previous Post

Rawan Campur Tangan Asing, Komisi B DPRD Jatim Minta Revisi PP 109/2012 Tentang Tembakau

Next Post

Menkes Budi Sadikin Dukung Unair Kembangkan Teknologi Stem Cell

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Pemkab Pasuruan Bersama Bea Cukai Ingatkan Bahaya Rokok Tanpa Cukai
IKLAN BIDIK

Pemkab Pasuruan Bersama Bea Cukai Ingatkan Bahaya Rokok Tanpa Cukai

by rusdi
22/07/2026
0

PASURUAN I bidik.news - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan terus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran rokok...

Read moreDetails
Insiden Peluru Nyasar di Pasuruan, DPRD Jatim Minta Pemangku Kebijakan Ambil Langkah Nyata

Insiden Peluru Nyasar di Pasuruan, DPRD Jatim Minta Pemangku Kebijakan Ambil Langkah Nyata

22/07/2026
Program Padat Karya Irigasi di Banyuwangi Berdayakan Ratusan Warga Pra Sejahtera Produktif

Program Padat Karya Irigasi di Banyuwangi Berdayakan Ratusan Warga Pra Sejahtera Produktif

22/07/2026

Hari Bhakti Adhyaksa 2026, YLBH FT Desak Kejagung Transparan Tangani Perkara Mantan Jampidsus

22/07/2026

Panitia Cabut Gelar Juara 1 Dalegan Fishing Tournament 3 Usai Polemik Video Strike

21/07/2026

Libatkan Ribuan Warga, Gerakan Indonesia ASRI di Banyuwangi Bersih-bersih Kawasan Kampung Nelayan

21/07/2026
Next Post
Menkes Budi Sadikin Dukung Unair Kembangkan Teknologi Stem Cell

Menkes Budi Sadikin Dukung Unair Kembangkan Teknologi Stem Cell

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Pemkab Pasuruan Bersama Bea Cukai Ingatkan Bahaya Rokok Tanpa Cukai

Pemkab Pasuruan Bersama Bea Cukai Ingatkan Bahaya Rokok Tanpa Cukai

22/07/2026
Insiden Peluru Nyasar di Pasuruan, DPRD Jatim Minta Pemangku Kebijakan Ambil Langkah Nyata

Insiden Peluru Nyasar di Pasuruan, DPRD Jatim Minta Pemangku Kebijakan Ambil Langkah Nyata

22/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.