SURABAYA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu baru saja membongkar modus baru barang impor selundupan. Barang impor tiruan 858.240 buah ballpoint merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia dengan perkiraan nilai barang berkisar Rp 1.019.160.000 terdeteksi sistem border measure Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Sistem border measure HKI adalah sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI yang menjadikan pengawasan HKI lebih optimal. Karena Bea Cukai, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga telah terintegrasi. Sehingga memangkas waktu dan jalur birokrasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, keberhasilan penangkapan ini juga tidak lepas dari keberanian pemilik pemegang merek. Karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI.
Dmana rekordasi ini telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018 dan sampai saat ini sebanyak 7 menek den 2 hak cipta telah terekordasi dalam sistem ini.
“Pulpen palsu yang diimpor sebanyak 858.240 buah dalam 1 kontainer. Nilai impor diperkirakan hanya mencapai Rp 1,01 miliar.
Impor ratusan ribu pulpen dilakukan pada 6 Desember 2019. Penangkapan ini merupakan kasus pengungkapan pemalsuan merek yang pertama sejak diberlakukannya Undang-Undang atau UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” katanya saat konferensi pers ‘Penindakan Barang Impor Tiruan’ di Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (9/1/2020).
Saat ini, UU tersebut sudah dilengkapi oleh perangkat hukum seperti Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.04/2018, hingga Peraturan Mahkamah Agung nomor 06 tahun 2019.
Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera menotifikasi kepada pemilik/pemegang merek apabila terjadi dugaan importasi/eksportasi barang yang melanggar HKI.
PT SI merupakan industri dalam negeri yang memproduksi ballpoint merek Standard AE7. Dengan pemalsuan merek yang dilakukan PT PAM ini. Yang bersangkutan tidak hanya mengalami kerugian secara materiil saja, namun juga mengalami kerugian non materiil yang lebih besar.
Di antaranya, turunnya kepercayaan konsumen karena banyaknya keluhan akibat kualitas buruk dari adanya produk palsu tersebut, disamping biaya promosi terus bertambah setiap tahunnya untuk membangun dan mempertahankan citra perusahaan.
Selain itu, pangsa pasar juga rusak akibat pelanggan dan toko-toko mendapat harga yang lebih murah dari pemalsu merek. Jumlah tenaga kerja berkurang karena kapasitas produksi turun yang membuat rencana investasi pengembangan perusahaan di masa depan menjadi tidak pasti.
Karena itu, penindakan atas barang impor/ekspor yang melanggar HKI sangat penting dalam melindungi industri dalam negeri, terutama pemilik/pemegang merek/hak cipta maupun industri kreatif dalam negeri. Agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing, sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.











