• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bea Cukai Bongkar Pemalsuan Merek Ballpoint Impor

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto: Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Hakim Agung I Gusti Agung Sumanantha, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaludin dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham Brigjen Pol Reinhard Silitonga menunjukan barang bukti kepada media. (Ist)

Foto: Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Hakim Agung I Gusti Agung Sumanantha, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaludin dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham Brigjen Pol Reinhard Silitonga menunjukan barang bukti kepada media. (Ist)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu baru saja membongkar modus baru barang impor selundupan. Barang impor tiruan 858.240 buah ballpoint merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia dengan perkiraan nilai barang berkisar Rp 1.019.160.000 terdeteksi sistem border measure Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 

Sistem border measure HKI adalah sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI yang menjadikan pengawasan HKI lebih optimal. Karena Bea Cukai, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga telah terintegrasi. Sehingga memangkas waktu dan jalur birokrasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, keberhasilan penangkapan ini juga tidak lepas dari keberanian pemilik pemegang merek. Karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI. 

Dmana rekordasi ini telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018 dan sampai saat ini sebanyak 7 menek den 2 hak cipta telah terekordasi dalam sistem ini.

“Pulpen palsu yang diimpor sebanyak 858.240 buah dalam 1 kontainer. Nilai impor diperkirakan hanya mencapai Rp 1,01 miliar. 
Impor ratusan ribu pulpen dilakukan pada 6 Desember 2019. Penangkapan ini merupakan kasus pengungkapan pemalsuan merek yang pertama sejak diberlakukannya Undang-Undang atau UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” katanya saat konferensi pers ‘Penindakan Barang Impor Tiruan’ di Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (9/1/2020). 

Saat ini, UU tersebut sudah dilengkapi oleh perangkat hukum seperti Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.04/2018, hingga Peraturan Mahkamah Agung nomor 06 tahun 2019.

Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera menotifikasi kepada pemilik/pemegang merek apabila terjadi dugaan importasi/eksportasi barang yang melanggar HKI.

PT SI merupakan industri dalam negeri yang memproduksi ballpoint merek Standard AE7. Dengan pemalsuan merek yang dilakukan PT PAM ini. Yang bersangkutan tidak hanya mengalami kerugian secara materiil saja, namun juga mengalami kerugian non materiil yang lebih besar. 

Di antaranya, turunnya kepercayaan konsumen karena banyaknya keluhan akibat kualitas buruk dari adanya produk palsu tersebut, disamping biaya promosi terus bertambah setiap tahunnya untuk membangun dan mempertahankan citra perusahaan.

Selain itu, pangsa pasar juga rusak akibat pelanggan dan toko-toko mendapat harga yang lebih murah dari pemalsu merek. Jumlah tenaga kerja berkurang karena kapasitas produksi turun yang membuat rencana investasi pengembangan perusahaan di masa depan menjadi tidak pasti. 

Karena itu, penindakan atas barang impor/ekspor yang melanggar HKI sangat penting dalam melindungi industri dalam negeri, terutama pemilik/pemegang merek/hak cipta maupun industri kreatif dalam negeri. Agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing, sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.

Related Posts:

  • Screenshot_20180712-123656
    Bea Cukai Tg Perak Amankan 3 Kontainer Miras
  • IMG-20180928-WA0015
    Penyelundupan 3 Kontainer  Miras Impor, Penyidik Bea…
  • batam
    Pejabat Bea Cukai Batam Diperiksa Kejakgung ,…
  • IMG-20221124-WA0105
    Edarkan Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Pemuda Asal…
  • IMG-20180802-WA0054
    Sri Mulyani " Konferensi Pers " Penyelundupan Miras
  • IMG-20180524-WA0126
    Polres Jember , Amankan 578 Box Rokok Ilegal.
Previous Post

Kejari Gresik Kembalikan Uang Negara Rp 12 Miliar

Next Post

Pemprov Jatim Peduli  Keterbukaan Informasi

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat
POLITIK

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

by Rofik hardian
12/01/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Ulang tahun ke- 53 PDI Perjuangan (PDIP) pada 10 Januari 2026, tak cuma dirayakan dengan seremoni...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026
Next Post
Pemprov Jatim Peduli  Keterbukaan Informasi

Pemprov Jatim Peduli  Keterbukaan Informasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.