BIDIK NEWS | SURABAYA – Kasus pengeroyokan seorang siswa SMAN 17 Surabaya oleh sekelompok pelajar SMA Al Falah Ketintang, masih menyisakan tanda tanya ayah korban AW Suryo Hadi. Kendati sudah terjadi pelimpahan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri Surabaya ayah korban belum puas. Karena menurutnya seharusnya DFH sebagai orang pertama yang mengakibatkan anaknya di keroyok juga jadi tersangka.
Kejadian bermula saat Suryo Hadi menanyakan ke penyidik tentang tidak dijadikannya saksi DFH pelajar SMAN 17 yang menjadi aktor terjadinya pengeroyokan sebagai tersangka. Menurut ayah korban, penyidik mengatakan jika setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan tidak ada pasal yang bisa didakwaan kepada DFH.
” Penyidik Polsek Rungkut bilang ke saya kalo tidak ada pasal yang bisa di kenakan pada DFH. Katanya sudah di koordinasikan dengan kejaksaan,” kata Suryo.
Ini di buktikan ayah korban yang merasa tidak puas dengan keterangan penyidik dengan menanyakan ada tidaknya koordinasi pihak Polsek Rungkut dengan Kejaksaan Negeri Surabaya. Saat ditanyakan ke Jaksa Penuntut Umum Fathol, beliau menyampaikan tidak ada koordinasi Polsek dengan Kejaksaan Negeri Surabaya maupun dirinya sebagai JPU kasus tersebut.
” Tidak ada, Polsek Rungkut tidak pernah berkoordinasi dengan saya, ” ucap Jaksa Fathol.
Perlu diketahui, ke – 7 tersangka ini tidak ditahan oleh pihak Polsek Rungkut selama proses penyidikan. Padahal 2 ( dua ) dari 7 ( tujuh ) tersangka ini berusia diatas 18 tahun ke atas yaitu JAS dan FRA. Hal ini juga yang membuat ayah korban geram dengan kinerja Polsek Rungkut.
” Saya heran ada apa ini Polsek Rungkut, sudah tahu tersangka berusia 18 tahun ke atas tidak ditahan, ” pungkasnya. (jak)
Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...
Read moreDetails








