BIDIK NEWS | SURABAYA – Pelimpahan berkas kasus pengeroyokan yang di lakukan 7 siswa Al Falah yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Rungkut terhadap korban AW siswa SMAN 17 di serahkan hari ini di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Sukomanunggal. (17/04)
Ke-7 tersangka yang melakukan pengeroyokan tersebut antara lain, IH, ARW, AGH, RWR, JAS, MHB, dan AFA. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP Jo 80 UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Adapun 2 (dua) nama terakhir MHB dan AFA diketahui berusia 17 tahun keatas.
Seperti di beritakan sebelumnya, awal dari kejadian ini adalah adanya kesalahpahaman terhadap korban AW yang dianggap melecehkan lagu Hymne SMA Al Falah Ketintang. Merasa tidak terima siswa Al Falah mengeroyok korban sebanyak 2 kali. Karena terancam korban melaporkan kepada orangtuanya Suryo Hadi.
Karena akibat pengeroyokan tersebut korban yang masih kelas 1 (10) jurusan IPA, mengalami luka memar dan lebam di wajah, luka robek di mulut, serta merasakan mual di bagian perut setelah dipukuli dan ditendang oleh pelajar SMA Al Falah.
Suryo Hadi, orang tua korban, warga Wonorejo Asri langsung melakukan visum luka yang di derita anaknya, sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut dengan laporan polisi bernomor : LP/B/349/XII/2017/JTM /Restabes SBY/SEK RKT.
Perlu diketahui terkait masalah pengeroyokan ini, Rabu (31/1) pernah dilakukan Diversi yang dihadiri oleh Kapolsek Rungkut, Bapas, LSM Star Arutala Surabaya, Banit PPA Polrestabes Surabaya, keluarga korban, dan keluarga tersangka. Diversi tersebut dianggap gagal karena tidak mencapai kesepakatan dan pihak korban meminta agar perkara tersebut dilanjutkan.
” Diversi boleh saja, saya beserta keluarga sudah memaafkan. Tapi saya mau perkara ini dilanjutkan, dan berharap saya mendapatkan keadilan. Ini negara hukum dan saya percaya kepada Penegak Hukum untuk memproses kasus anak saya dengan adil, ” ucap ayah korban.
Menurut Suryo Hadi ada sedikit ganjalan yang membuat dia tidak habis pikir. DFH salah satu saksi yang dipanggil Polsek Rungkut tidak ikut menjadi tersangka. Menurut korban saat di wawancarai awak BiDIK mengatakan DFH lah yang mempunyai peran terjadinya pengeroyokan terhadap dirinya. Seblum terjadinya pengeroyokan DFH yang menghubungi korban untuk keluar dari sekolahnya SMAN 17. Korban juga menunjukkan bukti berupa percakapannya dengan DFH melalui aplikasi Whatsaap (WA).
Terpisah jaksa Fatol yang menangani perkara ini saat dikonfirmasi mengatakan bahwa memang benar hari ini berkas P21 perkara pengeroyokan SMAN 17 dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
” iya memang benar dilimpahkan hari ini,” kata jaksa Fatol.
Lebih lanjut jaksa Fatol menjelaskan terkait ada tidaknya penahanan terhadap 7 orang pelaku pengeroyokan yang dilakukan Kejari Surabaya dan berapa lama kira-kira perkara tersebut akan disidangkan.
” Kalau untuk penahanan saya tidak bisa memutuskan, pimpinan yang punya kewenangan itu. Kita pelajari dulu berkasnya mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera digelar persidangannya, ” jelasnya. (jak)








