SURABAYA BIDIK – Ini perbuatan orang tua yang tak patut dicontoh. Seharusnya seorang anak perempuan dieman dan disayang sebagaima layaknya seorang bapak pada anak perempuannya. Namun, perbuatan bapak yang satu ini benar-benar kebablasan. Tega menodai anaknya sendiri dengan dalih untuk ritual.
Bapak tak senonoh dan bejat moral itu bernama Bambang Arif, 43, warga Jl.Sidotopo Jaya Surabaya. Tega melakukan perbuatan mesum kepada anak kandungnya sendiri bernama bunga, 16 tahun, (bukan nama sebenarnya, red). Perbuatan mesum yang dilakukan Bambang ini berlangsung hampir setahun. Namun, karena korban tak tahan dengan perbuatan bejat bapaknya itu, akhirnya terbongkar juga. Kini Bambang harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.
Kasat reskrim Polrestabes Surabaya AkBP Sinto Silitonga mengatakan, Bambang tega menyetubuhi anak kandungnya dengan alasan untuk ritual yang dilakukan pada malam hari di dalam kamar. “Berdasarkan pengakuan pelaku, ritual dilakukan seminggu sekali guna untuk melancarkan modusnya dengan mandi kembang serta tanpa busana,” kata Sinto di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (19/4/2017).
Menurut Sinto, pada saat berada di kamar itu tersangka juga menggerayangi tubuh korban hingga titik kemaluan. ”Sampai akhirnya klimaks,” Ujar pewira berpangkat melati dua di pundaknya.
Tidak hanya itu, Bambang juga melakukan perbuatan mesum itu pada tengah malam dan dilakukan setiap seminggu sekali pada hari rabu,” tambah Sinto.
Sementara itu, Bambang mengakui semua perbuatanya karena kebutuhan biologis lantaran ditinggal sang istri yakni Istri pertama dan Istri kedua. “Saya bercerai dua kali dengan istri pertama dan istri kedua sehingga pikiran saya kalut,” kata pria ini yang tega setubuhi anak kandung nya sendiri.
Terbongkarnya perbuatan mesum Bambang, lantaran Bunga tak kuasa menjadi budak seks Bapak kandungnya, kemudian Bunga melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Ibu tiri korban. Sesaat kemudian Ibu tiri Bunga langsung melaporkan kejadian kepihak polrestabes surabaya dan langsung polisi meringkus Bambang. Akibat perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 82 UUD RI No.35 tahun 2014 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(riz)










