• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

APECSI Terus Awasi Penanganan Satwa CV Bintang Terang Pascaputusan PN Jember

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Dedengkot Apecsi saat di PN Jember.(foto : Monas)

Dedengkot Apecsi saat di PN Jember.(foto : Monas)

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | JEMBER – Koordinator Asosiasi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) Singky Soewadji mengatakan pihaknya akan terus mengawal penanganan ratusan satwa milik CV Bintang Terang pascaputusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada pemilik CV Bintang Terang, Lauw Djin Ai alias Kristin, karena bersalah izin penangkaranya mati.

“Kami tidak akan intervensi putusan majelis hakim, namun lebih fokus untuk persoalan bagaimana nasib ratusan burung paruh bengkok yang diserahkan kepada negara pasca putusan itu,” .

Pemilik CV Bintang Terang, Lauw Djin Ai divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jember,pada Senin 01 April 2019.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dalam Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut Singky pihaknya juga akan memonitor perkembangan ratusan satwa yang diserahkan kepada negara yang kini berada dalam pengawasan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur yang sebagian besar berada di penangkaran CV Bintang Terang di Jember dan 35 ekor dititipkan di Jatim Park dan 10 ekor dipelihara di kandang sementara milik BKSDA Jatim.

“APECSI berharap ratusan burung langka yang dilindungi tersebut dititipkan di CV Bintang Terang karena hingga kini perpanjangan izin CV Bintang Terang masih dalam proses, sehingga ada niat baik dari pihak penangkar untuk tetap memelihara ratusan burung tersebut,” tuturnya.

Ia menjelaskan koordonasi akan terus dilakukan terhadap upaya penyelamatan barang bukti karena berupa mahluk hidup dan dalam dunia konservasi, satwa diutamakan dengan tanpa meninggalkan kaidah hukum yang berlaku.

Terkait putusan yang dijatuhkan kepada pemilik CV Bintang Terang, Singky mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Jember terhadap terdakwa Kristin , karena persoalan perdagangan ilegal tidak terbukti dalam persidangan dan yang terbukti hanya izin penangkarannya yang mati sejak 2015, sehingga bukan ranahnya pidana.

“Putusan tersebut menjadi preseden buruk bagi dunia konservasi di Indonesia karena tidak memiliki izin dengan izinnya mati itu tidak sama, sehingga tidak bisa dinyatakan bahwa pemilik CV Bintang Terang melakukan tindak pidana karena seharusnya kesalahan tersebut merupakan persoalan administrasi saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jatim berhasil menyita 443 ekor burung paruh bengkok yang terdiri dari 212 ekor nuri bayan (Eclectus Roratus), 99 ekor kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita), 23 kakatua jambul orange (Cacatua molluccensis), 82 ekor kakatua govin (Cacatua govineana), 5 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 1 ekor kakatua alba, 1 ekor jalak putih, 6 ekor burung dara mahkota (Gaura victoria), 4 ekor nuri merah kepala hitam (Lorius lory), 4 ekor anakan nuri bayan, 6 nuri merah, 61 butir telur burung bayan dan kakatua di penangkaran yang diduga ilegal milik CV Bintang Terang yang berada di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Oktober 2018. (Monas)

Related Posts:

  • jaksabungkam
    JPU Pilih Bungkam,Pengacara Kristin Pastikan Banding
  • sidang
    Sidang Kasus Penangkaran Burung Ilegal Berlangsung Panas
  • kristin
    Jelang Putusan Sidang, Ini Kenyataan Kuasa Hukum Kristin
  • kristin
    Kuasa Hukum Kristin Minta, Hakim Putus Bebas Murni
  • Siyang Rajid Wipaka
    Jual Beli 7 Ekor Elang Paria dan 2 Alap-alap, Pria…
  • monas
    Oegroseno: Ijin Tangkar Mati Dipidana, Apa Dasarnya
Previous Post

JPU Pilih Bungkam,Pengacara Kristin Pastikan Banding

Next Post

Ekonomi Kencong Jember Terus Menggeliat

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Ekonomi Kencong Jember Terus Menggeliat

Ekonomi Kencong Jember Terus Menggeliat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.