TULUNGAGUNG l Bidik.news– Anggota Sat Resnarkoba bersama Samapta Polres Tulungagung melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho dan Kasat Samapta Polres Tulungagung, AKP Hendrik Kurniawan, pada Senin (13/10/2025) malam itu menyasar sejumlah cafe dan warung kopi.
“Dari hasil pelaksanaan razia, petugas menemukan adanya barang bukti miras atau pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol pada salah satu warkop yang ada di Jl. Ahmad Yani Timur No. 01 Kenayan Kecamatan Tulungagung”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Selasa (14/10/2025).
Puluhan miras tanpa izin kemudian diamankan oleh petuas gabungan.
“Polres Tulungagung akan terus melakukan razia miras, ini sebagai upaya pencegahan gangguan kamtibmas sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat”, tegasnya.











