TULUNGAGUNG I bidik news -Polres Tulungagung bersama Polsek Campurdarat melakukan menggerebekan arena judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat dilokasi arena judi desa Gedangan Kec. Campurdarat Kab. Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan penggrebekan di lakukan pada hari senin (27/01/2025) pukul 11.00 WIB dan sabung ayam baru dipersiapkan.
“Penggrebekan dilakukan oleh Unit Resmob Polres Tulungagung bersama dengan Unit Reskrim dan sabara Polsek Campurdarat dan dipimpin oleh Kapolsek Campurdarat, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Sabtu (01/02/2025).
“Saat dilakukan penggrebekan, didapati warga masyarakat sedang berkumpul yang akan melakukan persiapan judi sabung ayam”, tambahnya.
Barang bukti berupa uang untuk judi tidak ditemukan saat penggrebekan, namun ditemukan ayam aduan.
“Dari penggrebekan di Campurdarat itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 ekor Ayam Aduan, dua kurungan ayam, 1 buah Jam dinding, 2 buah karpet warna cokelat, 1 lembar alas dadu, 2 buah lampu, 3 lembar spanduk bertuliskan selamat datang”, ujar Nanang.
Bagi warga yang berada di lokasi yang diduga akan melakukan judi, diberikan imbauan dan pengertian bahwa kegiatan perjudian tersebut dilarang dan harus dihentikan.
“Guna mencegah peralatan yang ada di TKP dipergunakan lagi, petugas kemudian melakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” katanya.