GRESIK I bidik.news – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di Gresik.mulai disidangkan di PN Gresik. Sidang perdana pembacaan dakwaa terhadap terdakwa Resa Andrianto dan terdakwa Adhienta Putra Deva (berkas terpisah) selaku petugas ukur dari Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gresik.
Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyebut bahwa keduanya terlibat dalam persengkokolan pemalsuan dokumen SHM. Yang terjadi sejak kurun waktu 5 Mei 2023 lalu.
Bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh Budi Riyanto yang masih berstatus DPO. “Tidak melalui loket resmi di BPN Gresik seperti pengurusan berkas pada umumnya,” jelas Imamal.
Dakwaan itu membuat tercengang, dimana pada dakwaan disebutkan secara gamblang ada praktek pengurusan sertifikat tidak melalui loket resmi. Sehingga proses verifikasi data menjadi masalah sehingga berbuntut pada dugaan pemalsuan SHM.
“Tjong Cien Sieng mengajukan permohonan pengukuran ulang di BPN Kabupaten Gresik dengan lampiran Foto Copy SHM dan identitas pemohon. Yang mengajukan berkas tersebut adalah Saksi Budi Riyanto (DPO) kemudian diserahkan kepada Terdakwa Adhienata Putra Deva selaku petugas ukur BPN Kabupaten Gresik,” jelas Jaksa Imamal saat membacakan dakwaan.
Lebih lanjut diuriakan pada dakwaan, Pada 15 Mei 2023 Saksi Kurniawan dan terdakwa Deva mendapat tugas untuk mengukur lahan milik TJONG CIEN SIENG sesuai Surat tugas, akan tetapi saat itu yang berangkat ke lokasi hanya terdakwa Deva dan saksi Charis perwakilan PT KODALAND. Pada saat mengukur tidak ada pemohon Tjong Cien Sieng yang hadir.
“Setelah melalui serangkaian proses pengukuran, luas tanah justru berkurang dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi,” jelas JPU saat membacakan dakwaan.
Ditambahkannya, perkara pemalsuan ini terungkap ketika saksi Tjong Cien Sieng mengajukan berkas ganti blanko SHM ke BPN Gresik. Disertai lampiran SHM asli, peta bidang asli, serta identitas pemohon yang terlegalisir kantor PPAT terdakwa Resa.
“Akhirnya terungkap fakta bahwa saksi Tjong Cien Sieng tidak merasa menandatangi berkas pernyataan penerimaan kurangnya luas saat pengukuran. Surat pernyataan itu dibuat oleh terdakwa deva,” jelasnya.
Atas tindak pidana ini, terdakwa Resa Andrianto selaku notaris dan Adhienta Putra Deva (petugas ukur BPN) Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Majelis Hakim yang diketuai Sarudi memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.
“Kami harap berkas eksepsi sudah siap dibacakan pada sidang selanjutnya. Sebelum memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Sarudi.
Sementara itu, pihak BPN Gresik Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik meluruskan pemberitaan terkait kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret nama Adhienata Putra Deva yang sudah terbit dibeberapa media online.
Pada dakwaan jaksa disebutkan bahwa Deva merupakan petugas ukur dari BPN dan mendapatkan surat tugas pengukuran.
Kepala Sub Tata Usaha ATR/BPN Gresik, Fanani mengatakan bahwa Adhienata Putra Deva statusnya bukan Aparatur Sipil Negara maupun staf internal, tetapi juru survey swasta yang dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis.
Akan tetapi pada dakwaan jelas disebutkan bahwa permohonan pengukuran ulang itu tidak melalui prosedural melalui loket. Lansung diterima oleh terdakwa Deva sehingga proses verifikasi data tidak melalui proses sebenarnya sehingga muncul tindak pidana pemalsuan. (him)











